Berita
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Driver Ojol yang Dilindas BYD di Blok M
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan Hasan Syukur, driver ojol korban kecelakaan BYD di Blok M, hingga Rp20 juta di RSUP Fatmawati.
MPN Indonesia 26 Oktober 2026 - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan driver ojol Hasan Syukur (56), korban kecelakaan mobil BYD di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/10).
Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk RSUP Fatmawati setelah menerima informasi kecelakaan tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjelaskan proses penerbitan jaminan biaya pengobatan korban.
“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin dalam siaran pers dikutip MPN Indonesia dari Jasa Raharaja, Senin (26/10).
Jaminan tersebut diberikan untuk biaya perawatan Hasan di rumah sakit. Nilai penjaminan biaya perawatan mencapai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja Pantau Kondisi Driver Ojol di RSUP Fatmawati
Selain menerbitkan jaminan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan telah mengunjungi RSUP Fatmawati.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi Hasan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Perusahaan juga memastikan proses penanganan hak korban kecelakaan lalu lintas berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi dilakukan selama korban menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang melibatkan mobil listrik BYD.
Sebelum jaminan diterbitkan, keluarga Hasan mengaku khawatir tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Istri korban, Rohayah (53), menyampaikan kekhawatiran tersebut saat berada di RSUP Fatmawati pada Sabtu (24/10) malam.
“Belum biayanya, terus terang kalau soal biaya mah tentu tidak mampu,” kata Rohayah dikutip MPN Indonesia dari Kompas, Senin (26/10).
Keluarga sebelumnya berharap pengajuan penjaminan perawatan dapat diproses melalui bantuan kepolisian.
Menantu Hasan, Eko, mengatakan polisi telah membantu menyiapkan surat keterangan untuk mengurus jaminan kecelakaan lalu lintas.
“Itu sih karena Pak Polisinya sudah bikin juga keterangan, tahu entar gimana ini. Ada sih polisi ke sini kasih dan bikinkan surat,” ucap Eko.
Kondisi Korban Setelah Menjalani Operasi
Hasan mengalami patah tulang kaki kiri dan cedera di beberapa bagian tubuh setelah terlindas mobil BYD.
Rohayah menyebut cedera tersebut terjadi pada bagian pundak, perut, dan punggung korban.
“Area pundak sampai perut, termasuk punggung ada keretakan, terus kaki yang kiri patah tulang. Gimana ya, ngebayangin ngeliatnya kayak apa, enggak tega saya,” kata Rohayah.
Hasan menjalani operasi pada Sabtu (24/10) sore dan masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU). Berdasarkan keterangan keluarga, korban belum sadarkan diri hingga Sabtu malam.
Rohayah mengatakan suaminya masih menggunakan alat bantu pernapasan dan selang untuk menerima asupan makanan.
“Napas lewat selang dari mulut, dan makanan lewat selang dari hidung kata dokter. Ya jadi kebalik gitu,” tutur Rohayah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
