Connect with us

Berita

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025

Seluruh ASN serta para pensiunan akan menerima pencairan gaji ke-13 mulai pekan depan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 30t135250.434
Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025 | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Mei 2025 - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan akan menerima pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2025.

Hal itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 oleh Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menyasar 9,4 juta orang dan bertujuan membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

Cair Paling Lambat Juli 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan akan dimulai pada Juni dan paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Sementara itu, Taspen telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, pembayaran dilakukan tanpa perlu verifikasi data ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Gaji ke-13 ASN Aktif

Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN aktif terdiri dari empat komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Untuk ASN pusat seperti hakim, prajurit TNI, dan Polri komponen tunjangan kinerja diberikan secara penuh sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah menerima komponen serupa, namun besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Berbeda dengan ASN aktif, para pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima.

Baca Juga:  Simak Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending