Connect with us

Berita

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Polda DIY menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Edy Setyanto menyusul polemik penetapan tersangka Hogi Minaya dalam kasus penabrakan penjambret hingga tewas.

Logompn

Published

on

Kapolres sleman dinonaktifkan sementara buntut kasus hogi minaya
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo pada Jumat (30/1), menyusul penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang menabrak penjambret istrinya hingga tewas.

Penonaktifan ini merupakan hasil rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berujung pada kegaduhan publik dan penurunan citra Polri.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Kasus ini berawal pada 26 April 2025, saat dua orang berusaha menjambret Arista, istri Hogi Minaya, di Jalan Jogja–Solo.

Hogi yang saat itu sedang mengendarai mobil, mengejar kedua pelaku hingga terjadi kontak fisik antara kendaraan.

Berdasarkan versi kuasa hukum Hogi, sepeda motor pelaku masuk ke jalur trotoar dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Edy menyatakan penetapan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah proses penyidikan yang mencakup olah tempat kejadian perkara, pengumpulan rekaman CCTV, serta pendapat saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Jadi penetapan tersangka (pada Hogi) ini juga berdasarkan keterangan ahli,” kata Edy pada Senin (26/1).

Menurut Edy, keterangan ahli menyebut tindakan Hogi sebagai pembelaan yang tidak berimbang (noteware access), di mana pengejaran menggunakan mobil menimbulkan bahaya.

Baca Juga:  Curhat Lukisannya Raib Dijarah Massa, Sri Mulyani: Lenyap seperti Rasa Aman

“Lalu ditentukan bahwa perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang, sehingga penyidik menilai perbuatan itu adalah pelanggaran hukum,” jelas Edy.

Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Proses hukum tetap berjalan karena upaya mediasi awal oleh kepolisian tidak mencapai kesepakatan damai.

Titik terang baru muncul pada Senin, ketika Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi mediasi virtual antara keluarga Hogi dengan keluarga pelaku asal Sumatra Selatan.

Kesepakatan dicapai untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.

Edy menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba mediasi, namun baru tercapai kesepakatan setelah adanya koordinasi antara Kejari Sleman, Kejari Palembang, dan Kejari Pagar Alam.

“Namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum dilanjutkan,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending