Berita
Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang
Kemenhut resmi melarang praktik peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
MPN Indonesia 12 Februari 2026 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) resmi melarang praktik peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 18 Desember 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan gajah sebagai satwa dilindungi.
“Sekaligus menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia,” demikian pernyataan Dirjen KSDAE di laman resmi Kemenhut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (12/2).
Dirjen KSDAE Sosialisasikan Aturan Baru
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.
Seiring penetapannya, Direktorat Jenderal KSDAE telah menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup KSDAE, lembaga konservasi di berbagai daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
“Langkah ini bertujuan memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan,” kata Dirjen KSDAE.
Gajah termasuk Satwa yang Dilindungi
KSDAE menekankan bahwa gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered).
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, gajah memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan hutan, mulai dari membuka jalur alami, menyebarkan biji, hingga menjaga dinamika vegetasi.
Tekanan terhadap habitat serta praktik pengelolaan yang tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa dinilai memperbesar ancaman terhadap kelangsungan hidup gajah di alam.
Tak Hilangkan Fungsi Edukasi di Lembaga Konservasi
Menurut KSDAE, penghentian atraksi gajah tunggang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi edukasi di lembaga konservasi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi, seperti edukasi mengenai perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
“Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
