Connect with us

Berita

Korupsi Anoda Logam, KPK Sita Rp100 Miliar dari Tersangka

KPK menyita Rp100,7 miliar dari Siman Bahar, Dirut PT Loco Montrado, dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam.

Logompn

Published

on

Korupsi anoda logam, kpk sita rp100 miliar dari tersangka
Ilustrasi Seorang Pria Diborgol Usai Melakukan Tindakan Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado yang berlangsung pada 2017.

“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/8).

Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari pihak tersangka Siman Bahar karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku direktur utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.

Siman Bahar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Status Tersangka Siman Bahar Kembali Ditetapkan

Status tersangka Siman Bahar sebelumnya sempat gugur usai memenangkan gugatan praperadilan pada 4 November 2023.

Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melengkapi dan menyempurnakan alat bukti.

“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat dirut PT LM tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (5/6/2023).

Permintaan Siman Bahar agar penyidikan dihentikan melalui SP3 ditolak hakim.

Putusan praperadilan hanya membatalkan status tersangka sebelumnya, tanpa menghentikan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika Gegerkan Warga dalam Sehari, Korban Ada yang Dipenggal

Pengembangan dari Kasus Dody Martimbang

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dahulu menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dody Martimbang.

Dody telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pengolahan anoda logam.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, tertanggal 30 Januari 2024.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp100,7 miliar.

KPK menegaskan bahwa penyitaan dana dari Siman Bahar dilakukan sebagai langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara dari kerja sama antara PT Antam sebagai BUMN dan PT Loco Montrado.

(AKM/NID/RAD)

Trending