Berita
KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Beri Panggung untuk Terduga Pelaku Child Grooming
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang dalam program siaran kepada individu yang terindikasi melakukan tindakan child grooming.
MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang dalam program siaran kepada individu, termasuk figur publik, yang terindikasi melakukan tindakan child grooming.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan child grooming yang menimpa Aurelie Moeremans.
Permintaan disampaikan KPI sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari potensi eksploitasi.
Komisioner KPI: Kami Mengecam Child Grooming
Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa tindakan manipulatif dalam relasi tidak setara dengan anak, termasuk child grooming, merupakan bentuk kekerasan yang harus dicegah.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional,” Kata Aliyah, Jumat (16/1), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KPI.
“Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” sambung dia.
Aliyah menyatakan bahwa kehadiran individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming di media dapat menormalkan tindakan tersebut serta memicu trauma berulang bagi korban.
KPI menekankan bahwa lembaga penyiaran harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dan tidak memberi ruang bagi narasi yang membahayakan keamanan anak-anak.
KPI: Jangan Pernah Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan Anak
Aliyah menjelaskan bahwa KPI ingin memastikan semua tayangan di lembaga penyiaran aman dan nyaman untuk anak-anak serta keluarga Indonesia.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kemunculan individu terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat menimbulkan dampak psikologis negatif terhadap korban.
“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia,” ujar Aliyah.
“Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” sambungnya.
Perlindungan terhadap anak di ruang publik, baik fisik maupun digital, menurut KPI, merupakan bagian penting yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
