Berita
KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek EDC Bank Pelat Merah
KPK cegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC di bank pelat merah.
MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah.
“Dalam perkara ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6).
Permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK pada 26 Juni 2025 dan mulai berlaku aktif sejak 27 Juni 2025.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas maupun peran dari ke-13 orang yang dicegah tersebut.
Sita Barang Bukti
Kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan proyek pengadaan mesin EDC dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun, yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam upaya mendalami kasus korupsi tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada 26 Juni 2025.
Lokasi yang digeledah adalah kantor pusat bank pelat merah yang terletak di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan proyek EDC.
“Dalam kegiatan penggeledahan, KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan, buku tabungan, serta beberapa bukti elektronik yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.
Periksa Satu Saksi
Selain penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK juga telah memeriksa satu orang saksi yang merupakan Eks Wakil Direktur Utama bank pelat merah CBH.
KPK memastikan, seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh.
Pada waktunya, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek EDC ini.
“Semua informasi yang telah diperoleh, baik dari tahap penyelidikan maupun penyidikan, akan dilengkapi. KPK nanti akan menyampaikan siapa saja yang bertanggung jawab,” tutup Budi.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
