Viral
NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Surat Pajak Atas Transaksi Rp2,9 M
Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Pekalongan terkejut saat didatangi petugas pajak untuk klarifikasi transaksi pembelian kain senilai Rp2,9 miliar yang tercatat atas namanya.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 11 Agustus 2025 - Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi petugas pajak pada Rabu (6/8).
Ia menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan berisi permintaan klarifikasi terkait transaksi pembelian kain senilai Rp2,9 miliar yang tercatat atas namanya pada 2021.
“Petugas datang hari Rabu jam 3 sore, kasih surat. Isinya transaksi pembelian kain Rp2,8 miliar, saya kaget banget. Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu,” ujar Ismanto saat ditemui wartawan di rumahnya pada Sabtu (9/8).
Istrinya, Ulfa (27) kemudian membenarkan pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Ismanto menegaskan tidak pernah memiliki usaha besar, meminjamkan KTP, maupun melakukan transaksi pinjaman online. Ia menduga kasus kriminal yang menimpanya ini akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya disalahgunakan pihak lain.
“Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” katanya.
Setelah menerima surat tersebut, Ismanto langsung mendatangi Kantor Pajak Pekalongan untuk menjelaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi. Dugaan sementara, identitas Ismanto dipakai pihak lain untuk perdagangan kain skala besar.
Penjelasan dari Kantor Pajak
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan empat petugas pajak ke rumah Ismanto dengan membawa surat tugas resmi.
Ia menegaskan kedatangan tersebut bukan untuk penagihan pajak, melainkan klarifikasi data transaksi besar yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
“Betul, surat itu resmi dan teman-teman kami datang dengan surat tugas. Kami hanya ingin klarifikasi, karena dalam data kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar, bukan Rp2,8 miliar. Itu bukan nilai pajaknya, tapi nilai transaksinya,” ujar Subandi saat dikonfirmasi wartawan.
Data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan pada 2021, sehingga pihaknya melakukan verifikasi.
Merespons hal tersebut, Subandi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga identitas pribadi.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi,” ucapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
