Connect with us

Berita

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Medan

KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Medan.

Logompn

Published

on

Kpk resmi tahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalur ka medan
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Medan | Gambar: YouTube/KPK RI

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Medan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kedua tersangka ialah EKW, wiraswasta dan Komisaris PT Tri Tirta Permata serta MHC, yang menjabat sebagai ASN DJKA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember hari ini sampai dengan 20 Desember tahun 2025 di cabang rumah tahanan Negara, rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Aliran Dana Suap

Menurut Anang, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang.

“Bahwa proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang. Kemudian beberapa jalur yang di Semarang, Solo, kemudian di Jawa Barat, kemudian lanjut yang sekarang di Medan,” tuturnya.

Kedua tersangka diduga menerima suap dari perusahaan rekanan yang terkait dengan proyek DJKA, di mana tersangka EKW menerima Rp11,23 miliar sementara tersangka MHC menerima Rp1,1 miliar

Dana tersebut diberikan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, untuk mengatur pemenang tender serta memperlancar pelaksanaan proyek.

“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai, dan untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” jelas Asep.

Baca Juga:  Warganet Geger, Vokalis Juicy Luicy Diduga jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Peran Tersangka

Dalam konstruksi perkara, MHC diduga mengatur paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), termasuk koordinasi dengan Pokja lelang dan kegiatan asistensi.

Ia juga menjadi perantara pesan dari Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA, untuk menyampaikan daftar perusahaan yang harus dimenangkan.

Pada akhir 2021, pertemuan asistensi digelar di sebuah hotel di Bandung sebelum lelang proyek dimulai.

Sementara itu, EKW berperan sebagai pihak swasta yang memiliki posisi strategis dalam proses tender, pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, dan memiliki kedekatan dengan pejabat Kemenhub. Hal ini membuatnya dianggap mampu memengaruhi proses pengadaan.

Daftar Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 16 tersangka yang terdiri dari pihak pemberi dan penerima:

Pihak Pemberi:

  • Dion Renato Sugiarto – Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)
  • Muchamad Hikmat – Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF)
  • Yoseph Ibrahim – Direktur PT KA Manajemen Properti (hingga Februari 2023)
  • Parjono – VP PT KA Manajemen Properti
  • Asta Danika – Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
  • Zulfikar Fahmi – Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)

Pihak Penerima:

  • Harno Trimadi – Direktur Prasarana Perkeretaapian
  • Bernard Hasibuan – PPK BTP Jabagteng
  • Putu Sumarjaya – Kepala BTP Jabagteng
  • Achmad Affandi – PPK BPKA Sulsel
  • Fadliansyah – PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • Syntho Pirjani Hutabarat – PPK BTP Jabagbar
  • Budi Prasetyo – Ketua Pokja Pengadaan
  • Hardho – Sekretaris Pokja Pengadaan
  • Edi Purnomo – Anggota Pokja Pengadaan
  • Risna Sutriyanto – Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro

Atas perbuatannya, EKW dan MHC dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Pria di Semarang Bunuh Teman Kencan Gara-Gara Cekcok Tubuh Tak Sesuai Ekspektasi

Trending