Connect with us

Berita

KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Ada Ruko hingga Sawah

KPK menyita aset dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Nilai total dana yang dikumpulkan mencapai Rp53 miliar.

Logompn

Published

on

Kpk sita aset tersangka kasus pemerasan tka kemnaker, ada ruko hingga sawah
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam dugaan kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyitaan dilakukan pada Rabu (9/7) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang sudah berjalan sejak 2019 dan melibatkan delapan orang tersangka.

“Rabu (9/7), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemnaker,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (10/7).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri aset yang diperoleh selama kurun 2019 hingga kini.

Modus Pemerasan dan Nilai Dana yang Dikumpulkan

Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker dalam proses pengurusan izin kerja bagi calon TKA Kemnaker.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mengumpulkan dana secara ilegal dari pihak pemohon.

Total dana yang dikumpulkan dari praktik ini mencapai sekitar Rp53 miliar.

Rincian Aset yang Disita

Berikut ini adalah sejumlah aset yang disita KPK, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan:

  • Dua unit ruko di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp1,2 miliar
  • Satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp2,5 miliar
  • Satu unit rumah di Depok senilai sekitar Rp200 juta
  • Satu bidang sawah di Cianjur senilai sekitar Rp200 juta
  • Dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai sekitar Rp800 juta

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa beberapa individu terkait aliran dana dan kepemilikan aset. Mereka adalah Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono.

Baca Juga:  Turis China Gunakan Ketapel untuk Menyerang Kuda Nil Kerdil Moo Deng di Thailand

Pemeriksaan berfokus pada aset yang diperoleh sejak 2019 hingga 2025.

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya beserta jabatan mereka:

  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
  • Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
  • Devi Anggraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)

(AKM/NID/RAD)

Trending