Connect with us

Berita

Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta atas Kasus Kekerasan Seksual

Agus Buntung, penyandang disabilitas, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual.

Actress 1299250

Published

on

Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta atas Kasus Kekerasan Seksual
Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta atas Kasus Kekerasan Seksual. Gambar: Kompas.com/Kurnia Septia Kusumaningrum

MPN Indonesia 23 Januari 2025 - I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung (22), menghadapi tuntutan hukum berat dalam kasus kekerasan seksual.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

JPU Dina Kurniawati menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sidang perdana ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan tanpa adanya eksepsi dari pihak kuasa hukum Agus.

Sidang Perdana dan Langkah Kuasa Hukum

Sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1) tersebut difokuskan pada pembacaan dakwaan.

JPU Dina Kurniawati mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada sidang lanjutan, hari ini, Kamis (23/1).

“Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1). Hari ini pembacaan dakwaan saja,” ujar Dina, Kamis (16/1).

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengungkapkan alasan pihaknya tidak mengajukan keberatan pada sidang perdana.

“Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sehingga kami arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ujar Ainuddin.

Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, mengaku kecewa terhadap fasilitas yang dijanjikan selama masa tahanan.

Ia menyebutkan bahwa pendampingan khusus yang sebelumnya diberitakan belum sepenuhnya terealisasi.

Kondisi Tahanan dan Permohonan Penahanan Rumah

Sejak Kamis (9/1), Agus telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Namun, selama masa penahanan, ia mengaku mengalami intimidasi, termasuk bullying dan ancaman dari sesama tahanan.

Baca Juga:  Pengakuan Wanita yang Nekat Potong Kelamin Pacarnya di Lampung: Sedikit Menyesal tapi Ada Puasnya

Hal ini diungkapkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Donny A. Sheyoputra, usai persidangan.

“Agus merasa tidak nyaman karena ada semacam bullying terhadap dia, bahkan ada ancaman juga,” ujar Donny.

Sebagai upaya mengatasi situasi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan Agus dialihkan menjadi tahanan rumah.

Donny menjelaskan bahwa pengalihan ini diperlukan agar ibu Agus dapat merawatnya sesuai kebutuhan khususnya.

“Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, tetapi ia meminta pengalihan ke tahanan rumah supaya ibunya bisa merawatnya,” katanya.

Agenda Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan akan digelar pada hari ini, Kamis (23/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Agus, yang didampingi tujuh dari total 19 pengacaranya pada sidang perdana, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang dijalani.

Saat ini, ia ditempatkan di sel tahanan bersama 14 orang lainnya.

Trending