Connect with us

Berita

Agus Disabilitas Sempat Nangis Saat Ingin Ditahan dan Ancam Bunuh Diri karena Tak Ada Ibunya di Lapas

Agus Buntung resmi ditahan dalam kasus dugaan kejahatan seksual. Ia sempat histeris dan mengancam bunuh diri. Simak kronologinya di sini!

Logompn

Published

on

Agus Disabilitas Sempat Nangis Saat Ingin Ditahan dan Ancam Bunuh Diri karena Tak Ada Ibunya di Lapas
Agus Disabilitas Sempat Nangis Saat Ingin Ditahan dan Ancam Bunuh Diri karena Tak Ada Ibunya di Lapas. Gambar: TribunLombok/Robby Firmansyah

MPN Indonesia 10 Januari 2025 - Agus Suartama, atau yang dikenal dengan Agus Buntung, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual.

Penahanan ini sempat membuat Agus dan mengancam akan bunuh diri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kondisi fisik Agus serta jumlah korban yang terlibat.

Penahanan dan Reaksi Agus

Agus ditahan selama 20 hari mulai Kamis (9/1) sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa keputusan menahan Agus telah mempertimbangkan visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal.

Namun, Agus dan kuasa hukumnya memohon agar ia ditempatkan dalam tahanan rumah karena keterbatasan fisiknya dan ketergantungan pada ibunya.

“Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

Saat diberi tahu tentang penahanan tersebut, Agus dilaporkan histeris.

Kuasa hukumnya, Kurniadi, mengatakan Agus berteriak-teriak di hadapan jaksa dan keluarganya.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga mengungkapkan kekhawatirannya.

Menurutnya, Agus, yang kehilangan kedua lengannya, tidak mampu menjalani aktivitas sehari-hari tanpa bantuan.

Padni mengaku takut anaknya tidak akan mampu bertahan hidup di lapas.

Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas

Kejaksaan menyatakan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas.

Selain ruang yang layak, Agus akan mendapatkan tenaga pendamping untuk mendukung aktivitasnya selama di lapas.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 13 Kg Ganja Disita

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut telah diperiksa oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

Meskipun demikian, pihak Agus tetap keberatan dan kembali mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah.

Dugaan Kejahatan Seksual

Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau E serta Pasal 15 huruf E dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini melibatkan 17 korban. Salah satu korban memberikan kesaksian tentang cara Agus mendekatinya dengan dalih ingin berterima kasih, namun kemudian mencoba melakukan tindakan tidak pantas.

Korban mengaku Agus membuntutinya hingga ke kosnya. Korban berhasil mengusir Agus dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Upaya Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi proses hukum, Agus didampingi oleh 16 pengacara.

Tim hukumnya meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan hak asasi manusia dalam menangani kasus ini.

“Kami sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap menjadi tahanan rumah, tetapi permohonan itu belum diterima,” kata Kurniadi.

Ia juga menambahkan bahwa Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat ruang tahanan terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan diri sebelum ditahan.

Trending