Berita
Agus Disabilitas Sempat Nangis Saat Ingin Ditahan dan Ancam Bunuh Diri karena Tak Ada Ibunya di Lapas
Agus Buntung resmi ditahan dalam kasus dugaan kejahatan seksual. Ia sempat histeris dan mengancam bunuh diri. Simak kronologinya di sini!
MPN Indonesia 10 Januari 2025 - Agus Suartama, atau yang dikenal dengan Agus Buntung, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual.
Penahanan ini sempat membuat Agus dan mengancam akan bunuh diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kondisi fisik Agus serta jumlah korban yang terlibat.
Penahanan dan Reaksi Agus
Agus ditahan selama 20 hari mulai Kamis (9/1) sambil menunggu proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa keputusan menahan Agus telah mempertimbangkan visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal.
Namun, Agus dan kuasa hukumnya memohon agar ia ditempatkan dalam tahanan rumah karena keterbatasan fisiknya dan ketergantungan pada ibunya.
“Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Saat diberi tahu tentang penahanan tersebut, Agus dilaporkan histeris.
Kuasa hukumnya, Kurniadi, mengatakan Agus berteriak-teriak di hadapan jaksa dan keluarganya.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga mengungkapkan kekhawatirannya.
Menurutnya, Agus, yang kehilangan kedua lengannya, tidak mampu menjalani aktivitas sehari-hari tanpa bantuan.
Padni mengaku takut anaknya tidak akan mampu bertahan hidup di lapas.
Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas
Kejaksaan menyatakan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas.
Selain ruang yang layak, Agus akan mendapatkan tenaga pendamping untuk mendukung aktivitasnya selama di lapas.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut telah diperiksa oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Meskipun demikian, pihak Agus tetap keberatan dan kembali mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah.
Dugaan Kejahatan Seksual
Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau E serta Pasal 15 huruf E dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini melibatkan 17 korban. Salah satu korban memberikan kesaksian tentang cara Agus mendekatinya dengan dalih ingin berterima kasih, namun kemudian mencoba melakukan tindakan tidak pantas.
Korban mengaku Agus membuntutinya hingga ke kosnya. Korban berhasil mengusir Agus dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Upaya Pendampingan Hukum
Dalam menghadapi proses hukum, Agus didampingi oleh 16 pengacara.
Tim hukumnya meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan hak asasi manusia dalam menangani kasus ini.
“Kami sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap menjadi tahanan rumah, tetapi permohonan itu belum diterima,” kata Kurniadi.
Ia juga menambahkan bahwa Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat ruang tahanan terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan diri sebelum ditahan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
