Berita
Akui Bisa Gandakan Uang, Ternyata Ustaz Ponpes di Pandeglang Beli Uang Palsu secara Online
Ustaz di Pandeglang ditangkap atas dugaan penipuan menggunakan uang palsu. Modus penggandaan uangnya menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Seorang ustaz berinisial US (48), yang juga pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan kasus kriminal berupa penipuan dan kepemilikan uang palsu.
Pelaku mengklaim dapat menggandakan uang, namun ternyata menggunakan uang palsu untuk menipu korbannya.
Modus Penggandaan Uang dengan Uang Palsu
US menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual di pondok pesantren miliknya.
“Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu,” jelas AKBP Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, dalam konferensi pers pada Rabu (15/1).
Berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, uang palsu yang digunakan oleh tersangka disimpan dalam peti kayu besar di ruang khusus untuk meyakinkan para korban.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total sekitar Rp260 juta.
Selain itu, uang asli senilai Rp20 juta juga ditemukan terbungkus kain putih, yang digunakan pelaku untuk mendukung ilusi ritual penggandaan uang.
“Modus pelaku adalah berpura-pura dapat menggandakan uang asli menjadi berlipat-lipat jumlahnya,” ujar AKBP Dian Setyawan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan video call guna memperlihatkan tumpukan uang yang diklaim telah “digandakan,” lalu meminta mahar sebagai syarat untuk membuka peti uang tersebut.
Pembelian Uang Palsu Secara Online
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang palsu yang digunakan oleh US dibeli secara online melalui salah satu platform e-commerce.
Uang palsu tersebut dibungkus dengan uang asli di bagian atas dan dilengkapi dengan label salah satu bank resmi untuk memberikan kesan keaslian.
“Pelaku membeli uang palsu ini secara online dan menggunakannya untuk meyakinkan korban,” tambah Dian.
Korban Penipuan dan Kerugian
Selama satu tahun menjalankan aksinya, US diketahui telah menipu empat orang korban.
Kerugian yang dialami para korban berkisar antara Rp13 juta hingga Rp20 juta.
Namun, hingga saat ini para korban belum secara resmi melaporkan kerugian mereka kepada polisi.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor.
“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut,” kata Dian.
Ancaman Hukuman
US dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana terkait uang palsu.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
