Connect with us

Kriminal

Anak di Lombok Tega Bakar Ibunya hingga Tewas karena Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang

Seorang pria di Lombok Barat membunuh dan membakar ibu kandungnya setelah permintaan uang Rp39 juta ditolak.

Logompn

Published

on

Anak di Lombok Tega Bakar Ibunya hingga Tewas karena Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang
Ilustrasi TKP. Gambar: Ilustrasi Canva.

Nusa Tenggara Barat, MPN Indonesia 31 Januari 2026 - Seorang anak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, membunuh dan membakar ibu kandungnya setelah permintaan uang untuk membayar utang senilai Rp39 juta ditolak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang (25/1), ketika korban Yani Rudi Astuti (55) ditemukan dalam kondisi terbakar di Dusun Batu Leong, Sekotong, Lombok Barat.

Pelaku, Bara Prima Rio (33), berhasil ditangkap polisi di rumahnya kurang dari 2×24 jam.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menyatakan pelaku mengaku membunuh ibunya karena sakit hati tidak diberi uang untuk membayar utang.

“Karena sakit hati itulah pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1).

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari penemuan jasad terbakar di wilayah Sekotong pada Minggu (25/1) siang.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) malam harinya dan melanjutkannya pada Senin pagi (26/1).

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi, polisi melacak kendaraan Toyota Innova putih yang digunakan pelaku.

Kendaraan tersebut ditemukan di rumah pelaku dengan bercak darah di bagasi.

“Pelaku mengakui telah membunuh, membuang, dan membakar ibunya di Dusun Batu Leong, Sekotong,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi, Arisandi, dalam konferensi pers pada Selasa (27/1).

Bara ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang disita dari kasus kriminal ini meliputi dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova, sepasang sepatu Vans abu-abu, jaket hitam, dua unit CCTV, hasil tes DNA dari bercak darah, satu kotak permen karet putih yang diduga berisi ganja, satu plastik berisi kunci kendaraan, bingkai foto untuk pencocokan DNA gigi, serta tiga unit telepon genggam.

Baca Juga:  KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Kasus Suap Izin Hutan, Dirut Inhutani V jadi Tersangka

Rincian Pembunuhan dan Pembakaran

Kholid menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Kota Mataram.

“Pelaku melilitkan tali ke leher ibunya yang sedang tertidur pulas. Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban dengan seprai, memasukkannya ke dalam mobil Innova putih, lalu menuju ke Sekotong,” ujarnya.

Sebelum sampai di lokasi pembakaran, pelaku membeli bahan bakar jenis Pertalite dari pengecer di Simpang Tiga Pelabuhan Lembar.

Setiba di lokasi yang sepi di Dusun Batu Leong, pelaku menyiram jasad korban dengan bahan bakar dan membakarnya.

“Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengira korban telah terbakar habis, lalu meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Kholid.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Bara dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP.

Kholid menjelaskan bahwa Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.

Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga apabila korban merupakan orang tua, pasangan, atau anak pelaku.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending