Kriminal
Anak Perempuan yang jadi Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangsel Dipulangkan ke Banyumas
Anak korban penganiayaan ibu tiri di Tangsel resmi dipulangkan ke keluarga di Banyumas setelah jalani pendampingan satu bulan di rumah aman.
Banten, MPN Indonesia 8 September 2025 - NE (10), anak perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah resmi dipulangkan ke keluarganya di Banyumas, Jawa Tengah.
Pemulangan dilakukan pada Senin (1/9) setelah NE menjalani proses pendampingan dan konseling di rumah aman milik Pemerintah Kota Tangsel selama satu bulan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, membenarkan kabar ini.
“Iya, anak tersebut telah pulang dijemput sama keluarganya yang ada di kampung daerah Banyumas. Anak sudah tidak di Rumah Aman Tangsel dan pulang pada Senin tanggal 1 September lalu,” ujar Tri Purwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/9).
Sebelum dipulangkan, NE sempat mengunjungi sekolahnya di wilayah Ciputat. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh teman-temannya dan diwarnai suasana haru perpisahan.
Kronologi Kasus dan Penanganan
Kasus dugaan penganiayaan ini terungkap setelah guru NE di salah satu SD Negeri di Tangsel mencurigai adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Guru tersebut melaporkan dugaan ini ke UPTD PPA Tangsel pada Selasa (5/8).
Setelah menerima laporan, petugas segera mengevakuasi NE ke rumah aman untuk perlindungan dan pendampingan psikologis.
Selama pendampingan, NE mengaku mendapat perlakuan kasar dari ibu tirinya.
Menurut pengakuannya, sang ibu tiri melakukan kekerasan karena merasa kesal dengan sikap NE yang dianggap “lemot”.
Tindakan terhadap Pelaku dan Kondisi Korban
Meski ada pengakuan tersebut, ibu tiri NE tidak ditahan dan hanya menjalani sesi konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
UPTD PPA Tangsel menyatakan kondisi NE kini lebih stabil dan aman setelah berada di bawah pengawasan keluarga kandungnya di Banyumas.
Proses pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis NE baik sebelum dipulangkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
