Kriminal
Ayah Raline Shah Kena Tipu Napi di Medan, Uang Raib Rp254 Juta
Ayah Raline Shah menjadi korban penipuan dengan modus penyamaran identitas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
MPN Indonesia 16 Oktober 2025 - Ayah Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan dengan modus penyamaran identitas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Penipuan ini dilakukan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Muhammad Syarifudin Lubis (25), yang berpura-pura menjadi anak korban.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Doni Satria, mengungkapkan bahwa kejahatan ini tergolong dalam tindak scamming dengan cara manipulasi data.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui keluarganya,” ujar Doni dalam konferensi pers pada Rabu (15/10).
Pelaku Tilap Uang hingga Rp254 Juta
Penipuan bermula ketika Syarifudin menghubungi Rahmat Shah menggunakan aplikasi WhatsApp dan menyamar sebagai Raline Shah.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta uang sejumlah Rp24 juta. Rahmat Shah yang tidak curiga pun mengirimkan uang sesuai permintaan.
Setelah permintaan awal berhasil, pelaku melanjutkan aksinya dengan permintaan tambahan. Pelaku meminta dikirim uang tambahan secara bertahap sebesar Rp42 juta, Rp88 juta, hingga Rp100 juta.
Dari angka tersebut, pelaku berhasil menipu korban dengan total mencapai Rp 254 juta.
“Total kerugian korban Rp 254 juta. Ini kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Doni.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Get Contact untuk menemukan kontak yang menyimpan nama Raline Shah.
Setelah memastikan identitas korban melalui akun Instagram milik Raline Shah, pelaku mengambil tangkapan layar (screenshot) foto Raline untuk memperkuat penyamaran saat berkomunikasi.
Peran Tersangka dalam Modus Penipuan
Selain Syarifudin yang berpura-pura menggunakan identitas Raline Shah, Polda Sumatera Utara juga berhasil meringkus tiga pelaku lain, yakni:
- Rizal (34): narapidana kasus narkotika, bertugas menyediakan ponsel untuk digunakan Syarifudin.
- Indri Permadani (20): warga Langkat, berperan sebagai penerima dana hasil kejahatan dari Rizal; diketahui merupakan pacar Syarifudin.
- Tika Handayani (30): warga Medan, juga turut terlibat dalam alur pemindahan dana.
Setelah Rahmat Shah mentransfer uang, dana tersebut dipindahkan Rizal ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan ke rekening lain untuk menghilangkan jejak transaksi.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui keluarganya,” jelas Doni.
Kini keempat tersangka telah diamankan sejak 10 September 2025 dan dikenakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, pelaku juga disanksi Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
