Connect with us

Berita

Balas Dendam, Montir di Cimahi Jadi Dokter Gadungan dan Tipu 2 Wanita hingga Jutaan Rupiah

Seorang pria ditangkap di Cimahi setelah berpura-pura menjadi dokter dan menipu dua wanita hingga Rp10 juta.

Arthur

Published

on

Balas Dendam, Montir di Cimahi Jadi Dokter Gadungan dan Tipu 2 Wanita hingga Jutaan Rupiah
Balas Dendam, Montir di Cimahi Jadi Dokter Gadungan dan Tipu 2 Wanita hingga Jutaan Rupiah. Gambar: Dok. Ayo Bandung

MPN Indonesia 8 Januari 2025 - Seorang montir asal Jawa Tengah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi atas tuduhan penipuan dengan menyamar sebagai dokter gadungan.

Pelaku, Widi Andrian (32), yang sehari-hari bekerja di bengkel, berhasil menipu dua wanita dengan total kerugian lebih dari Rp10 juta.

Modus Penipuan Melalui Identitas Palsu

Widi mengaku bernama dr. Damar Mangkuluhur Sardjito dan berpura-pura sebagai mahasiswa kedokteran spesialis ortopedi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Untuk mendukung aksinya, ia mengenakan seragam dokter dan memasang foto profil di media sosial dengan mengenakan jas putih.

Pelaku mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti OMI dan Tinder.

“Pelaku mengaku sedang magang di rumah sakit di Bandung dan menggunakan alasan tersebut untuk meminta uang kepada korban,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin (6/1).

Tersangka memanfaatkan identitas palsunya untuk meminjam uang dengan alasan kebutuhan kuliah dan biaya administrasi.

Para korban yang percaya pada penyamarannya tergerak untuk mengirimkan uang sesuai permintaannya.

Kerugian Korban dan Penangkapan Pelaku

Dalam waktu 1,5 bulan, tersangka berhasil menipu dua korban yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Penangkapan Widi dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh Polres Cimahi.

“Pelaku kami tangkap kurang dari lima jam setelah pelaporan. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata AKBP Tri.

Baca Juga:  Sebelum Ditangkap Lagi, Ronald Tannur Sempat Terbang ke Singapura

Motif Sakit Hati dan Balas Dendam

Dalam pengakuannya, Widi mengungkapkan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap salah satu korban.

Ia merasa sering direndahkan karena hanya bekerja sebagai montir.

“Saya sakit hati karena korban sering mengatakan hanya tertarik dengan pria berprofesi TNI atau polisi. Jadi saya berpura-pura jadi dokter untuk balas dendam,” ungkap Widi.

Selain itu, ia mengaku memiliki pengetahuan dasar tentang dunia medis setelah pernah menjalani operasi patah tulang.

Informasi ini ia gunakan untuk mendukung penyamarannya sebagai dokter gadungan.

Widi membeli seragam dan aksesoris dokter yang kemudian digunakan untuk mengunggah foto-foto di media sosial.

Narasi tentang aktivitas sebagai dokter magang juga ia tambahkan guna meyakinkan para korbannya.

“Pelaku tidak pernah melakukan praktik pengobatan. Identitas dokter yang ia gunakan semata-mata untuk mendekati korban dan mengambil uang mereka,” jelas Tri.

Trending