Kriminal
Dalam 2 Bulan, Polres Jakbar Bekuk 10 Pelaku Bersenpi dan Amankan Puluhan Kendaraan Curian
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka kejahatan bersenjata dan menyita 30 kendaraan hasil curian.
MPN Indonesia 30 April 2025 - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 tersangka pelaku kejahatan bersenjata dan menyita puluhan kendaraan bermotor hasil curian dalam kurun waktu dua bulan, antara Maret hingga April 2025.
“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (29/4).
Operasi ini dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan kasus kriminal.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/4) bahwa total 30 unit kendaraan disita dalam operasi tersebut, terdiri dari 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor.
Pengungkapan ini berasal dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan Kasus Pertama: Gudang Curian dan Senjata Api
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 24 Maret setelah menerima laporan mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
Dari penyelidikan awal, polisi menangkap empat orang tersangka dengan inisial RS, JS, DS, dan SS. Seorang tersangka tambahan berinisial SP ditangkap di wilayah Tambora beberapa waktu kemudian.
Penyelidikan lanjutan menemukan tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di sebuah gudang penyimpanan di Kalideres.
Selain itu, pada tersangka SP ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata. Penegakan hukum dan kriminal, temuan ini menegaskan adanya penggunaan senjata tajam dalam kegiatan kejahatan tersebut.
Kasus Kedua: Penipuan Penyewaan Mobil di Kebon Jeruk
Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, dimulai dari laporan korban yang menyewakan dua unit mobil kepada tersangka berinisial HB.
Mobil disewa dengan harga Rp350 ribu per hari, dari tanggal 21 hingga 28 Maret, di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk. Namun, setelah masa sewa berakhir, HB tidak dapat dihubungi.
Pada 8 April, tersangka HB akhirnya mengakui kepada korban bahwa mobil-mobil yang disewanya telah digadaikan tanpa izin.
“Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Polisi mengamankan HB, dan dari pengembangan penyidikan ditemukan bahwa tersangka menggadaikan mobil untuk menutup sewa kendaraan lain dalam praktik tambal sulam. Sebanyak 13 mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan Kasus Ketiga: Pencurian Motor di Area Parkir Mal
Kasus ketiga diungkap oleh Polsek Tambora pada 8 April setelah pihak keamanan Mall Season City melaporkan aktivitas mencurigakan di area parkir sepeda motor.
Polisi mendatangi lokasi dan menginterogasi seorang tersangka yang kemudian mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya adalah hasil curian.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan empat unit sepeda motor hasil curian lainnya di lokasi yang sama, termasuk dari area parkir Stasiun Duri. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial RA, YE, dan AJ.
Sanksi Hukum terhadap Para Tersangka
Lima tersangka dalam kasus pertama dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka HB dari kasus kedua dikenai Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, ketiga tersangka dalam kasus ketiga dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ADI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
