Connect with us

Kriminal

Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Oknum Dosen di UBL Polisikan Balik Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur berujung saling lapor. Dosen melaporkan mahasiswi atas pencemaran nama baik, sementara polisi masih mendalami kedua laporan.

Logompn

Published

on

Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Oknum Dosen di UBL Polisikan Balik Korban
Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Oknum Dosen di UBL Polisikan Balik Korban. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 17 April 2026 - Seorang dosen berinisial Y (48) di Universitas Budi Luhur (UBL) melaporkan balik mahasiswi berinisial A (24) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat setelah A lebih dahulu melaporkan Y terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada Mei 2022.

Kedua laporan kini ditangani aparat kepolisian di wilayah hukum dan kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan timbal balik tersebut.

“Nah, ini (dosen) dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” ujar Budi Hermanto di hadapan awak media pada Kamis (16/4).

“Benar ada LP (laporan polisi) dari dosen tersebut, dosen membuat laporan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Laporan mahasiswi terhadap Y diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal (14/4).

Sementara laporan balik dari Y terhadap A tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilaporkan pada Selasa (14/4).

Polisi menyatakan kedua laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik.

Kronologi Laporan dan Dugaan Peristiwa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi sekira Mei 2022 dan baru dilaporkan beberapa hari lalu.

“Peristiwa itu terjadi sekira bulan Mei 2022 dan baru dilaporkan beberapa hari lalu, mengingat korban pelapor (saat itu) masih menyandang status sebagai mahasiswi, yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajar ini terhambat,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam laporannya, mahasiswi A mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan Universitas Budi Luhur.

Budi membeberkan dugaan modus yang dilakukan terlapor.

“Ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, kemudian ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” tutur Budi.

Selain laporan ke kepolisian, mahasiswi A juga mengunggah pengakuan melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia menyebut mengalami dugaan pelecehan seksual saat berusia 19 tahun dan menyatakan ada dua orang lain yang disebut memiliki pola kejadian serupa.

Menanggapi adanya saling lapor dalam kasus kriminal tersebut, Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menolak laporan masyarakat.

“Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa setiap laporan tetap melalui proses verifikasi hukum.

“Tetapi laporan itu juga tidak akan diterima atau ditindaklanjuti secara utuh apabila bukan merupakan suatu tindak pidana,” tegasnya.

“Sehingga kepolisian berhak untuk menerima, tetapi setelah itu berhak untuk menghentikan proses penyelidikan ataupun tidak naik ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Universitas Budi Luhur mengambil langkah administratif terhadap Y.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah membebastugaskan dan kemudian memberhentikan dosen yang bersangkutan pada Rabu (15/4).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Continue Reading

Trending