Connect with us

Kriminal

Guru Besar Unsoed Lecehkan Mahasiswi di Kampus, Satgas PPK Temukan Bukti

Mahasiswi Unsoed melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen bergelar guru besar.

Logompn

Published

on

Guru besar unsoed lecehkan mahasiswi di kampus, satgas ppk temukan bukti
Guru Besar Unsoed Lecehkan Mahasiswi di Kampus, Satgas PPK Temukan Bukti | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen bergelar guru besar.

Kasus hukum dan kriminal ini terungkap setelah korban mengadukan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed.

Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satgas dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi.

Ketua Satgas PPK Unsoed, Tri Wuryaningsih, menyatakan telah ditemukan bukti yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Dari hasil pemeriksaan Satgas memang ada bukti yang mengarah ke kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/7).

Pelecehan diduga terjadi dalam konteks kegiatan riset. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya dijanjikan akan terlibat dalam penelitian bersama sejumlah mahasiswa lain.

Namun, pada pelaksanaannya, mahasiswa lain disebutkan tidak ikut serta, hingga akhirnya korban hanya berdua dengan pelaku dalam perjalanan riset, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pelecehan.

Satgas akan Koordinasi dengan Sekjen Kemendiktisaintek

Satgas PPK Unsoed dalam pernyataannya menyebut telah menyelesaikan tahap pemeriksaan internal dan menyerahkan hasilnya kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas.

“Tim Pemeriksa berkewajiban untuk melakukan pendalaman,” kata Tri.

Penanganan lebih lanjut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Bila terbukti, sanksi terhadap pelaku akan diputuskan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, pihak Satgas PPK Unsoed juga akan melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek untuk pemberian sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Militer Myanmar Gerebek Markas Penipuan Online di Perbatasan Thailand, Ratusan Orang Ditangkap

“Karena ini menyangkut guru besar, kami merasa perlu berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikti Saintek untuk memahami mekanisme penanganan yang tepat,” terang Tri.

Korban Masih Alami Trauma

Sementara terkait perlindungan terhadap korban, Satgas PPK Unsoed mengatakan telah memberi pendampingan psikologis kepada korban sejak awal pelaporan.

Berdasarkan keterangan yang sama, korban saat ini tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan masih mengalami trauma.

“Korban saat ini sedang menjalani KKN dan masih ada trauma,” jelas Tri.

Universitas Jenderal Soedirman menegaskan komitmennya dalam membangun ruang aman melalui pembentukan Satgas PPK di tingkat universitas dan relawan PPK di setiap fakultas.

Meski laporan resmi baru diterima dari satu orang korban, Satgas PPK Unsoed tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Untuk itu, Tri mengatakan bahwa pihak Satgas membuka layanan aduan yang bisa dihubungi setiap saat.

“Korban yang melapor ke Satgas hanya satu. Namun Satgas membuka hotline service yang setiap saat bisa dihubungi agar jika ada korban lain bisa langsung menghubungi Satgas,” katanya.

Hingga kini, universitas dan masyarakat masih menunggu hasil pendalaman dari Tim Pemeriksa serta keputusan final dari Kemendikti Saintek terkait kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending