Kriminal
Ingin Menemui Wanita, Pria Berujung Dibegal di Cilandak
Kasus begal di Cilandak bermula dari ajakan kencan lewat WhatsApp. Pelaku mengancam korban dengan pisau dan membawa kabur motor Yamaha Aerox.
MPN Indonesia 14 Oktober 2026 - Unit Reskrim Polsek Cilandak menangkap YA (21), pelaku begal terhadap HS (25) di Jalan Jembatan Mawar Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9) dini hari saat korban hendak menemui seorang wanita yang dikenalnya melalui WhatsApp.
Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Kapolsek Cilandak Kompol Rohmad Suprianto membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kriminal tersebut pada Selasa (13/10).
“Pelaku begal berinisial YA berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Cilandak,” kata Rohmad kepada MPN Indonesia pada Selasa (13/10).
Polisi menangkap YA di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut.
Kronologi Pembegalan Pemuda di Cilandak
Rohmad menjelaskan, kejadian bermula saat HS berangkat dari Tangerang menuju kawasan Lebak Bulus menggunakan sepeda motor.
Korban hendak menemui seorang wanita berinisial T yang baru dikenalnya melalui WhatsApp.
Namun, korban tidak menemukan wanita tersebut saat tiba di lokasi pertemuan.
HS justru bertemu dengan YA yang mengaku sebagai pacar T.
“Sebelumnya korban WhatsApp-an sama seorang T, inisial T. Lanjut ketemuan di Lebak Bulus. Tidak jauh dari Lebak Bulus dari TKP yang dijanjikan ternyata seorang cowok atas nama YA,” ujar Rohmad.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial dengan berpura-pura menjadi wanita yang sedang mencari pasangan.
YA kemudian mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor dengan alasan akan menunjukkan lokasi wanita yang hendak ditemui korban.
“Lanjut, sama temennya cowok tadi disuruh anter ke tempat sesuatu. Ternyata di perjalanan dia, korban, sambil naik motor lehernya langsung dikasih pisau,” jelasnya.
Saat berada di tengah perjalanan, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban.
HS yang ketakutan kemudian terjatuh dari sepeda motor.
“Korban seketika takut dan jatuh. Pelaku YA lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik HS,” tutur Rohmad.
Setelah korban terjatuh, YA membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox tersebut dan melarikan diri.
Polisi Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan
Unit Reskrim Polsek Cilandak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan di kediaman YA di wilayah Jakarta Selatan.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni surat kendaraan bermotor milik korban dan tiga unit telepon genggam hasil kejahatan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual sepeda motor hasil rampasan seharga Rp7 juta.
Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membeli tiga telepon genggam.
“(Motor) langsung dijual lewat online kurang lebih Rp7 juta dengan akhirnya dibelikan hp Iphone,” paparnya.
Pelaku Pembegalan Dijerat Pasal 479 KUHP
Setelah penangkapan, polisi memproses YA atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Perkara hukum dan kriminal tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak.
Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, YA terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
