Kriminal
Jambret di Penjaringan Rampas Kalung Puluhan Juta untuk Nyabu, Kini Ditangkap Polisi
Pelaku penjambretan di Pluit, AS, ditangkap polisi setelah kabur ke Makassar. Hasil kejahatan digunakan untuk beli sabu dan biaya pelarian. Rekannya masih diburu.
MPN Indonesia 16 Maret 2025 - Seorang pelaku penjambretan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap setelah lebih dari sebulan dalam pelarian.
Pelaku berinisial AS (26) diringkus polisi di sebuah hotel di Jakarta pada Senin (10/3), setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabur ke Makassar, Kembali ke Jakarta dan Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Arief Ryzki, mengungkapkan bahwa AS kabur setelah mengetahui identitasnya mulai terungkap.
“Karena dia merasa identitasnya sudah diketahui, dia kabur dulu ke kampung halamannya di Makassar,” ujar Arief di Mapolsek Metro Penjaringan kepada MPN Indonesia, pada Jumat (14/3).
Setelah merasa aman, AS kembali ke Jakarta, tetapi akhirnya ditangkap polisi di hotel tempatnya menginap.
Kronologi dan Modus Operandi
Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pluit Karang Timur pada (30/1). Saat itu, korban RAS sedang dalam perjalanan membeli kopi di sekitar TKP. AS bertindak sebagai eksekutor yang menarik paksa perhiasan tersebut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penjaringan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Hasil Kejahatan untuk Kabur dan Beli Sabu
Setelah menjambret, AS menjual kalung emas tersebut di sebuah toko emas di Jakarta Pusat seharga Rp10 juta.
Uang hasil penjualan dibagi dua dengan rekannya. Sebagian digunakan untuk biaya kabur ke Makassar, sementara sisanya dipakai membeli sabu.
“Jadi Rp10 juta itu, satu untuk kebutuhan sehari-hari, kedua untuk beli sabu, dan sisanya untuk kabur ke kampungnya saat dia merasa terancam tertangkap,” jelas Arief.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Arief.
Sementara itu, polisi masih memburu rekan AS yang hingga kini dalam pelarian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang marak terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
