Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung tetapkan empat tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Kerugian negara ditaksir capai Rp1,9 triliun.

Logompn

Published

on

Kejagung tetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook
Ilustrasi Tahanan Diborgol. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

Pengumuman disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa (15/7) di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.

Daftar Tersangka dan Status Penahanan

Empat tersangka dalam kasus korupsi ini adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021)
  • Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
  • Jurist Tan (JT): Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan infrastruktur teknologi manajemen sekolah

Tiga dari empat tersangka telah ditahan. SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari. IBAM dikenai tahanan kota karena kondisi kesehatan.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Sementara itu, JT belum ditahan karena berada di luar negeri dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Kasus ini menyangkut pengadaan perangkat Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Program tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Baca Juga:  Pemobil Pukul Petugas SPBU di Semarang gegara Salah Sebut Nominal Pembelian, Pertamina Ungkap Identitasnya

Keempat tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Proses Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Penahanan terhadap JT akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Trending