Berita
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung tetapkan empat tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Kerugian negara ditaksir capai Rp1,9 triliun.
MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.
Pengumuman disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa (15/7) di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka dan Status Penahanan
Empat tersangka dalam kasus korupsi ini adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021)
- Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
- Jurist Tan (JT): Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan infrastruktur teknologi manajemen sekolah
Tiga dari empat tersangka telah ditahan. SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari. IBAM dikenai tahanan kota karena kondisi kesehatan.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Sementara itu, JT belum ditahan karena berada di luar negeri dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Kasus ini menyangkut pengadaan perangkat Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Program tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Keempat tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Proses Penyidikan Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap JT akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
