Connect with us

Berita

Kabur dari Rumah dan Tinggal dengan Tukang Ojek, Gadis Ini Malah Diperkosa sebanyak 20 Kali

Tukang ojek di Maros sekap dan perkosa gadis berusia 16 tahun. Modusnya menawarkan tumpangan dan mengajak korban tinggak di kontrakannya.

Actress 1299250

Published

on

Kabur dari Rumah dan Tinggal dengan Tukang Ojek, Gadis Ini Malah Diperkosa sebanyak 20 Kali
Kabur dari Rumah dan Tinggal dengan Tukang Ojek, Gadis Ini Malah Diperkosa sebanyak 20 Kali. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Januari 2025 - Seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Nawir (34), ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Pelaku dikabarkan memperkosa korban sebanyak 20 kali selama penyekapan.

Sebelumnya, korban yang kabur dari rumah ditemukan oleh pelaku pada 4 Januari 2025 dan dibawa ke rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongen, Kecamatan Turikale.

Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, mengungkapkan bahwa korban awalnya tidak memiliki tujuan setelah meninggalkan rumah.

Pelaku kemudian menawarkan tumpangan dan mengajak korban untuk tinggal di rumah kontrakannya.

Selama berada di sana, korban diberi makan oleh pelaku.

Pemerkosaan Terjadi Berulang Kali

Peristiwa pemerkosaan pertama terjadi pada 14 Januari 2025. Setelah itu, korban mengalami tindakan serupa berulang kali hingga akhirnya berhasil melarikan diri pada 18 Januari 2025.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sejak 14 hingga 18 Januari 2025. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (21/1) sore di rumah kontrakannya, yang juga menjadi lokasi penyekapan dan pemerkosaan,” ujar Iptu Aditya.

Pelaku sendiri mengakui bahwa korban memang tinggal bersamanya sejak 15 Januari hingga 18 Januari 2025.

Penyekapan Terungkap

Penyekapan ini akhirnya terungkap ketika keluarga korban terus melakukan pencarian. Keluarga pun akhirnya mengetahui bahwa korban tinggal di sebuah kontrakan.

Polisi dan keluarga korban mendatangi kontrakan tersebut pada Selasa (21/1).

“Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban, dan diketahui korban berada di salah satu kontrakan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Kronologi Mahasiswa UIN Malang Perkosa Mahasiswi UB saat Menstruasi

Mengejutkannya, pelaku kerap memberikan Pil KB kepada korban sebelum melancarkan aksinya. Hal itu tentu untuk mencegah kehamilan korban.

“Korban tidak hamil karena kerap diberikan pil KB,” katanya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kini, Nawir telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi Nawir adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Trending