Kriminal
Kacab Dealer Motor di Jaksel Tilep Uang Rp572 Juta Gara-gara Terlilit 25 Aplikasi Pinjol
Seorang kepala cabang dealer motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan dana Rp572 juta untuk melunasi utang dari lebih 25 aplikasi pinjaman online.
MPN Indonesia 17 Oktober 2025 - Seorang kepala cabang dealer motor berinisial BAK (44) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan kendaraan bermotor.
Aksi tersebut berlangsung dari Juli hingga Desember 2024 dan menimbulkan kerugian sebesar Rp572 juta.
Ditangkap Setelah Sempat Kabur
Pelaku sempat melarikan diri dan beberapa kali mengganti nomor telepon sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Pesanggrahan.
Penangkapan dilakukan setelah audit internal perusahaan menemukan adanya penyalahgunaan dana hasil penjualan kendaraan bermotor oleh pelaku.
Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa BAK menguasai dana dari hasil penjualan 22 unit motor berbagai jenis yang dilakukan antara Juli hingga Desember 2024.
Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Dana Digunakan untuk Bayar Utang Pinjol
Hasil penyidikan mengungkap bahwa BAK menggunakan seluruh dana senilai Rp572 juta untuk membayar utang dari lebih 25 aplikasi pinjaman online.
“Pelaku menggunakan seluruh hasil keuangan untuk membayar pinjaman online dari lebih dari 25 aplikasi berbeda,” ujar AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Kamis (16/10).
Dalam keterangannya kepada penyidik, BAK mengaku sebelumnya pernah menjalankan usaha jual beli kendaraan yang berujung gagal dan membuatnya terlilit utang dari berbagai platform pinjol.
“Saya dulu pernah punya usaha jual beli kendaraan, tapi gagal. Dari situlah saya mulai pinjam dari banyak aplikasi,” ungkap BAK.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran dari konsumen, buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta satu unit ponsel milik BAK.
Pihak kepolisian menyebut penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. BAK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
