Kriminal
Kasus Penggelapan Mobil oleh Oknum Polisi Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum
Eko Wahyudi (45), warga Kota Palu, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Sulawesi Tengah, MPN Indonesia 9 September 2025 - Eko Wahyudi (45), warga Kota Palu, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigpol HS, yang bertugas di jajaran Polres Sigi.
Laporan pertama kali diajukan pada Maret 2025, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.
“Sejak Maret hingga September 2025, laporan klien kami, baik di Propam Polres Sigi maupun Polresta Palu, belum menunjukkan perkembangan berarti,” ucap Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, Selasa (9/9), dikutip MPN Indonesia dari GlobalSulteng.
Ia menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Perbuatan ini jelas melawan hukum. Klien kami sudah melapor ke dua institusi sekaligus, tapi hingga enam bulan tidak ada kejelasan,” kata Rukly.
Duduk Perkara
Korban pertama kali melaporkan kasus ini ke Satuan Propam Polres Sigi pada 12 Maret 2025 dengan nomor: SPSP/003/11/2025/YANDUAN/SIPROPAM.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Brigpol HS menyewa mobil Honda Brio merah DN 1139 NR milik Eko Wahyudi sejak 16 Januari 2025 dengan harga sewa Rp250 ribu per hari.
Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan dan pembayaran sewa juga tidak dilakukan.
Eko Wahyudi juga melaporkan kasus ini ke Polresta Palu pada 18 Maret, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/372/III/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.
Dalam laporan kedua itu, korban menjelaskan bahwa penyewaan awal disepakati selama satu minggu dengan biaya Rp1.750.000, namun pelaku tidak pernah menepati janji untuk membayar.
Belakangan diketahui, mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga, dan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Korban: Saya Sangat Kecewa
Eko Wahyudi menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dinilainya lamban. Ia menuntut pengembalian mobil serta proses hukum terhadap pelaku.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan. Mobil saya sampai sekarang masih dikuasai orang lain, padahal jelas-jelas yang membawa dan menggadaikan itu oknum polisi,” kata Eko.
“Saya menuntut agar mobil saya segera dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tambah dia.
Tanggapan Polres Sigi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Brigpol HS telah dilakukan oleh Propam Polres Sigi.
Ia menyebutkan bahwa pemberkasan perkara juga telah dilakukan, dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri (KEP).
“Telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara oleh Propam Polres Sigi dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri (KEP) dan saat ini masih menunggu saran dan pendapat hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng,” ujar Nuim Hayat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
