Politik
Menteri PU Dody Hanggodo Berhentikan Pegawai Kementerian terkait Kasus Ganja
Dody Hanggodo memberhentikan sementara pegawai Kementerian PU berinisial AS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan budidaya ganja di Bandung.
MPN Indonesia 21 September 2026 - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Polrestabes Bandung.
AS diduga terlibat dalam budidaya ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Langkah administratif tersebut diumumkan pada Sabtu (19/9) sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan kriminal yang sedang berjalan.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujar Dody Hanggodo dalam keterangannya.
Menteri tersebut menyatakan langkah administratif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diambil setelah AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Dody Hanggodo Tegaskan Sikap Kementerian Pekerjaan Umum
Dody Hanggodo menyatakan setiap pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan keputusan pemberhentian sementara terhadap AS.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” ujar Dody.
Kementerian Pekerjaan Umum juga menyatakan komitmennya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai.
Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka
Menurut informasi dari Polrestabes Bandung, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan AS bekerja sebagai aparatur sipil negara di salah satu kantor kementerian di Kota Bandung.
“Atas nama AS berusia 49 tahun yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di Dinas PU di Kota Bandung,” ujar Oliestha kepada awak media.
Oliestha menjelaskan barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penanganan di lokasi.
“Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
