Berita
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil dan Valas Disita
KPK melakukan penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
MPN Indonesia 5 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita 11 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah serta valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Barang Bukti yang Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah Japto Soerjosoemarno.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2).
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain itu, belum ada informasi resmi terkait kepemilikan kendaraan yang disita.
Kasus Korupsi yang Menjerat Rita Widyasari
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bermula pada 2017 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi Mahkamah Agung menolaknya pada 2021, sehingga ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Dugaan TPPU dan Aliran Dana dari Perusahaan Tambang
Selain kasus gratifikasi, KPK terus menyelidiki dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa ia menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita Widyasari memperoleh keuntungan dari setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep.
KPK masih mendalami aliran dana tersebut dan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha tambang Said Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
