Connect with us

Kriminal

Kronologi Pembunuhan Alvaro yang 8 Bulan Hilang, Jenazah Disembunyikan di Garasi lalu Dibuang ke Tenjo

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan Alvaro, bocah Pesanggrahan yang hilang selama 8 bulan, usai menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Logompn

Published

on

Kronologi pembunuhan alvaro yang 8 bulan hilang
Kronologi Pembunuhan Alvaro yang 8 Bulan Hilang | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 25 November 2025 - Kasus pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (AKN) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah delapan bulan korban dilaporkan hilang akhirnya terungkap.

Alex Iskandar (AI), ayah tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti serta keterangan saksi.

“Sebelumnya, pada tanggal 20 November 2025, polisi terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan para saksi serta dilaksanakan prarekonstruksi, sehingga penyidik menetapkan A-I sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (24/11).

Kronologi Pembunuhan

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan penculikan terhadap korban dari masjid, tempat terakhir kali korban terlihat pada 6 Maret 2025 lalu, ke rumah pelaku di Tangerang.

Di lokasi tersebut, korban terus menangis dan meronta-ronta. Pelaku akhirnya membekap korban hingga meninggal dunia.

“Pada saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” jelas Budi.

Usai menghabisi nyawa anak tirinya, pelaku menyimpan jenazah korban di dalam garasi rumahnya selama tiga hari.

Jenazah dibungkus menggunakan plastik hitam besar sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Tenjo, Bogor.

“Pelaku membungkus jenazah dengan tas plastik berwarna hitam dan membuang di wilayah Tenjo, di Jembatan Cilalay pada 9 Maret 2025 pada malam hari atau 3 hari setelah diketahui AKN (korban) hilang,” jelas Budi.

Penyidikan Dilakukan Transparan

Polisi mengungkap bahwa sebelumnya kakek korban telah melapor ke kepolisian sehari setelah korban tak pulang ke rumah.

“7 Maret kakek dari AKN melaporkan ke Polsek Pesanggrahan dari laporan tersebut polsek dan penyelidik Satreskrim Polres Jaksel melakukan rangkaian kegiatan,” kata Budi.

Baca Juga:  Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Siswa SMAK Surabaya Alami Trauma dan Dapat Pendampingan Psikologis

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara transparan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.

Bahkan, dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga Sukabumi dan memeriksa orang tua korban di Batam.

“Termasuk selain dari pencarian itu penyelidik juga menggali informasi kepada ayah kandung korban yang berada di Lapas Cipinang, melakukan klarifikasi pada saksi dan melakukan pendalaman informasi pada ayah tiri korban,” ungkap Budi.

(RIF/NID/RAD)

Trending