Berita
Mahasiswi Magang Jadi Korban Pelecehan di Perusahaan BUMN Semarang
Mahasiswi magang di Semarang menjadi korban pelecehan seksual oleh manajer BUMN. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
MPN Indonesia 22 November 2024 - Seorang mahasiswi berusia 21 tahun dari sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani program magang di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terduga pelaku, seorang manajer di perusahaan tersebut, kini dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11).
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum korban, Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11) di ruang kerja pelaku yang berinisial D.
Korban yang baru menjalani magang selama 21 hari, dipindahkan ke Departemen Penyelamatan Aset, tempat pelaku menjabat sebagai manajer.
“Klien saya dicium, dipegang payudara, dan mengalami pelecehan lain,” ungkap Hartono.
Pelaku juga memaksa korban untuk merokok meski korban telah menolak.
Kesaksian Korban
Korban mengaku awalnya tidak curiga saat dipanggil ke ruangan pelaku.
Pelaku sempat menanyakan data pribadi seperti nama, alamat, dan asal kampus korban.
Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai menawarkan rokok secara berulang.
“Setelah itu saya diajak bicara macam-macam, lalu saya dipegang-pegang, digrepe,” ujar korban dengan suara bergetar.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku mencium paksa dirinya dan memberinya uang Rp50 ribu, sembari meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian ini kepada mentornya di tempat magang, pihak kampus, dan keluarganya.
Pihak kampus langsung menarik korban dari program magang untuk melindunginya dari ancaman lebih lanjut.
Korban menyatakan bahwa dirinya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
“Saya masih takut, saya trauma, tapi saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Langkah Hukum
Laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Semarang oleh kuasa hukum korban.
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian untuk memastikan keselamatan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menangani kasus kriminal.
“Kami masih menunggu pengaduan lengkap termasuk disposisi sebelum dilakukan tindakan. Namun, pasti akan ada pemanggilan terkait kasus ini,” jelasnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
