Kriminal
Miris! Ayah Rudapaksa Anak Tiri 13 Tahun hingga Hamil di Bekasi
Ayah tiri di Bekasi rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
MPN Indonesia 18 April 2025 - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap kasus hukum dan kriminal berupa pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kp. Wates RT 012 RW 007, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Tersangka berinisial SW, merupakan ayah tiri korban, seorang remaja perempuan berinisial M yang baru berusia 13 tahun.
Kronologi Kasus dan Pengakuan Korban
Perbuatan pidana yang tergolong sebagai kasus kriminal ini berlangsung sejak Desember 2024 dan terakhir terjadi pada (10/4), di kediaman mereka sendiri.
Pengungkapan kasus bermula ketika korban mengeluhkan kepada seorang saksi bahwa ia tidak mengalami menstruasi selama waktu yang lama.
Setelah mendapatkan dorongan dari pihak keluarga, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh kepolisian, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali oleh tersangka selama beberapa bulan. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi tindakan hukum dan kriminal yang diambil oleh pihak berwenang.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (13/4) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah diserahkan oleh warga kepada anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk satu potong sweater lengan panjang berwarna biru, satu potong celana panjang berwarna krem, serta dokumen visum et repertum yang diperoleh dari pemeriksaan korban.
Penegakan hukum dalam kasus kriminal ini menjadi perhatian serius dari Polres Metro Bekasi, yang menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Langkah Hukum terhadap Tersangka
Dalam proses penanganan hukum dan kriminal ini, tersangka SW dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban.” ujar Kapolres, dikutip MPN Indonesia dari unggahan akun Instagram resmi Polda Metro Jaya pada Jumat (18/4).
Komitmen Kepolisian dalam Menangani Kejahatan Seksual
Pihak kepolisian menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Kasus kriminal ini menjadi salah satu contoh yang menunjukkan perlunya peran serta masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Dengan penanganan tegas terhadap kasus pemerkosaan ini, Polres Metro Bekasi berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan terhadap potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
