Kriminal
Modus Mau Beli, Tukang Rongsok Ini Nekat Curi 25 Gram Emas di Koja
Pria berinisial MF (34) ditangkap usai mencuri kalung emas 25 gram di Pasar Koja, Jakarta Utara. Aksi nekat dilakukan karena terlilit utang judi online.
MPN Indonesia 8 Oktober 2025 - Seorang pria berinisial MF (34) yang bekerja sebagai tukang rongsok ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 25 gram di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.07 WIB.
Peristiwa terjadi di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Blok A, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.
Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, lalu kabur saat pemilik toko lengah.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Fernando, mengatakan MF nekat mencuri karena terlilit utang judi online jenis slot.
“Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang,” ujar AKP Fernando kepada wartawan pada Selasa (7/10).
Ditangkap Warga Setelah Teriakan Korban
Dalam aksinya, MF mengenakan masker dan sarung tangan. Aksi pencurian ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Setelah berhasil mengambil emas, MF berusaha melarikan diri. Namun, korban berteriak meminta tolong hingga warga sekitar ikut mengejar.
“Kemudian korban berteriak maling, saksi yang mengetahui hal tersebut saksi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti emas 25 gram,” kata Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Koja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian dan Barang Bukti
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan awal kejadian diketahui setelah petugas piket Reskrim menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara.
Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga.
Berdasarkan keterangan korban, MF datang berpura-pura ingin membeli emas. Saat kalung emas diberikan untuk dilihat, ia langsung kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain kalung emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu, serta satu tas kecil berisi identitas pribadi pelaku.
Akibat pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta.
Proses Hukum Pelaku
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” jelas Kompol Andry.
Saat ini, MF yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul rongsokan masih menjalani penyidikan di Polsek Koja, Jakarta Utara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
