Kriminal
Ogah Pinjamkan Golok, Tukang Bakso di Jakpus Dibacok Teman
Seorang pedagang bakso berinisial RH (36) menjadi korban pembacokan oleh temannya, MFA (36), akibat tak dipinjami golok.
MPN Indonesia 28 November 2025 - Seorang pedagang bakso berinisial RH (36) menjadi korban pembacokan oleh temannya, MFA (36), di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Rabu malam (26/11), sekitar pukul 22.50 WIB.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang menyebut korban menderita luka bacok akibat insiden tersebut.
“Terjadi peristiwa penganiayaan kepada korban seorang laki-laki bernama RH. Korban mengalami luka bacok akibat peristiwa itu. Pelaku sendiri merupakan seorang warga bernama MF,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (28/11).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjam Golok
Pihak kepolisian dari penuturan istri korban mengungkap bahwa insiden ini berawal saat pelaku dan korban tengah mengonsumsi minuman alkohol bersama.
Saat itu pelaku yang baru pulang menjemput istrinya bercerita bahwa ia baru mendapat nasihat dari bos sang istri yang memberi pesan agar jangan sering marah kepada istri.
Usai bercerita, pelaku meminjam golok dari korban, namun korban tak meminjamkan.
“Pelaku tiba-tiba menyampaikan ingin meminjam sebuah senjata tajam (golok) kepada korban. Saat korban menanyakan untuk apa? pelaku tidak menjawabnya,” tutur Susatyo.
Pelaku yang emosi dengan penolakan tersebut kemudian pulang menggunakan sepeda motor untuk mengambil golok dari rumahnya.
“Pelaku kemudian mencari korban sambil mengacungkan golok ke arah korban. Korban lalu mengambil sebuah kayu yang ada di lokasi untuk melakukan perlawanan,” jelas Susatyo.
Polisi mengungkap, golok yang diayunkan pelaku tetap mengenai beberapa bagian tubuh korban meski sempat melakukan perlawanan.
“Korban sempat menangkis dengan kayu, namun tetap terkena di tangan kanan dan telapak tangan kiri. Pelaku kembali mengayunkan golok dan mengenai telinga serta punggung kiri korban,” ungkap Susatyo.
Penangkapan Pelaku
Peristiwa ini terungkap saat istri korban berteriak minta tolong hingga terdengar pihak polisi yang tengah melakukan patroli malam.
Pelaku pun berhasil diringkus oleh petugas yang langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” ungkap Susatyo.
Dari insiden tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa golok bergagang kayu sekitar 20 cm, kaos korban yang berlumur darah, kaos dalam biru, dan hasil visum luka korban.
Atas perbuatannya, MFA yang telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun, dan dapat meningkat menjadi tujuh tahun apabila terbukti mengakibatkan luka berat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
