Kriminal
Para Anggota Baru Diksar Komunitas Pecinta Alam HIMPASUS di Bitung Jadi Korban Penganiayaan, Ditampar hingga Ditendang
Remaja 16 tahun jadi korban penganiayaan dalam kegiatan Diksar HIMPASUS Bitung. Kasus dilaporkan ke polisi, kuasa hukum desak proses hukum tuntas.
Sulawesi Utara, MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AA menjadi korban penganiayaan saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) komunitas pencinta alam Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spisaelus (HIMPASUS) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada akhir pekan (26–28/9).
Aksi kekerasan terhadap anggota baru itu terekam dalam video yang beredar luas di media sosial X melalui akun @bacottetanggaid, memicu keprihatinan publik sekaligus langkah hukum dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dalam video tersebut, para anggota baru yang tidak mengenakan baju dan hanya memakai topi serta slayer biru terlihat duduk berlutut sebelum ditarik, ditampar berulang kali di bagian pipi, dan ditendang ke arah dada.
Korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar biru di mata kanan, pipi kiri, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
“Mata kanan memar biru, dan di bagian pipi kiri memar biru, juga beberapa memar biru di bagian badan,” ujar Nurdiana Akbar, ibu korban kepada wartawan pada Selasa (30/9).
Nurdiana melaporkan kasus ini ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/712/IX/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara tertanggal 29 September 2025.
“Sebagai orang tua saya berharap kasus ini diusut tuntas dan berhentikan komunitas seperti itu. Ini saya lakukan supaya tidak ada lagi korban,” katanya.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
AA awalnya meminta izin kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan pendakian gunung yang diselenggarakan oleh HIMPASUS.
Kegiatan tersebut memiliki surat resmi organisasi dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
Namun, setelah pulang, Nurdiana melihat luka pada wajah anaknya, termasuk bibir pecah dan lebam.
AA sempat menjelaskan bahwa luka tersebut akibat digigit tawon.
Kecurigaan muncul ketika Nurdiana melihat video yang diputar anaknya, memperlihatkan aksi kekerasan selama kegiatan.
Setelah didesak, AA akhirnya mengaku mengalami pemukulan bergiliran oleh beberapa orang, dan mendapat instruksi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Ada beberapa orang yang melakukan pemukulan secara bergantian, lalu setelah mau turun dari gunung, ada instruksi supaya apa yang terjadi selama kegiatan tidak boleh diceritakan ke pihak luar,” ungkap Nurdiana.
Proses Hukum dan Pendampingan
Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Bitung. Pihak keluarga korban menunjuk dua kuasa hukum, Billy Ladi dan Jekson Wenas, untuk mendampingi jalannya proses hukum.
Menurut Billy Ladi, tindakan kekerasan tersebut tergolong perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan bahwa meskipun kegiatan dilakukan atas nama pendidikan lingkungan, kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan.
Jekson Wenas menambahkan, pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, bahkan bisa ditingkatkan hingga 15 tahun.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses peradilan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum agar tidak terjadi intervensi.
Tanggapan HIMPASUS
Ketua HIMPASUS, Amelia Polutu, menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya kekerasan karena tidak berada di lokasi selama tiga hari pelaksanaan Diksar.
“Persoalan penganiayaan kepada beberapa calon anggota HIMPASUS ini, jujur saya tidak tau sama sekali karena tidak berada di lokasi tersebut selama 3 hari pada saat kegiatan didikan dasar berlangsung,” ungkapnya.
Amelia menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Bitung dan kuasa hukum korban.
Ia menyatakan siap kooperatif dan menjunjung tinggi proses hukum.
“Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum terus berjalan tanpa hambatan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
