Connect with us

Kriminal

Pelajar di Banten Ditangkap Polisi usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pelajar di Serang ditangkap Polda Banten usai mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Pelajar di banten ditangkap polisi usai cabuli anak di bawah umur
Ilustrasi Tangan Diborgol. Gambar : Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 18 Agustus 2025 - Seorang pelajar berinisial AY (18) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus kriminal ini terungkap setelah korban dikembalikan ke rumahnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada Jumat (8/8).

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi Kejadian

Aksi pelaku terjadi pada Selasa malam (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika ia menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Korban dibawa menggunakan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan, tempat pelaku melakukan perbuatan cabul.

Tidak berhenti di situ, pada Kamis (7/8) pelaku membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon dan kembali melakukan perbuatan yang sama.

Setelah dua hari, korban akhirnya diantar pulang pada Jumat (8/8). Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di Polsek Waringinkurung sebelum dilimpahkan ke Polda Banten.

Proses Hukum

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan penanganan kasus ini sekaligus pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan pada Minggu (17/8).

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Terima Kepres Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Perkara Impor Gula Tetap Berjalan

Trending