Connect with us

Kriminal

Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Palmerah Ditangkap Polisi!

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api yang menembak warga di Palmerah. Komplotan ini tercatat 19 kali beraksi.

Logompn

Published

on

Pelaku curanmor yang tembak warga di palmerah ditangkap polisi!
Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Palmerah Ditangkap Polisi! Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang menembak seorang warga di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (7/1) sekitar pukul 08.20 WIB, berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam aksi curanmor yang disertai penembakan tersebut.

Pelaku pertama berinisial Vebran Vernando (28) ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1).

Sementara pelaku kedua, Robi Candra (44), ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB.

Keduanya diketahui merupakan warga Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polda DIY.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial AA di Jakarta Barat yang berperan sebagai penadah.

“Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Jatanras berhasil menangkap salah satu pelaku di Yogyakarta. Dari keterangan yang bersangkutan kami menangkap pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga diamankan di Jakarta Barat,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1).

Ketiga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara satu orang lain yang terlibat dalam komplotan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 19 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pada hari yang sama dengan peristiwa penembakan di Palmerah, para pelaku juga beraksi di tiga lokasi lain di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kronologi Penembakan di Palmerah

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berada di ruang tamu rumahnya dan mendengar suara sepeda motor menyala.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Malang, KH Marzuki Desak Ketum PBNU Mundur terkait Korupsi Kuota Haji

Saat keluar rumah, korban mendapati motornya sedang dibawa kabur oleh pelaku.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” jelas AKBP Abdul Rahim.

Korban kemudian mengejar dan sempat berhasil mengamankan motor serta salah satu pelaku.

Namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah saksi berinisial M yang membantu korban.

“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Salah satu tembakan tersebut mengenai seorang warga di bagian kaki. Setelah melepaskan tembakan, pelaku melarikan diri dari kepungan warga sambil mengancam menggunakan senjata api.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam pengungkapan kasus kriminal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir peluru tajam, 15 anak kunci letter T, satu buah kunci letter T, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV peristiwa, serta dokumen STNK dan BPKP sepeda motor milik korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(RIF/NID/RAD)

Trending