Connect with us

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan driver ojol di Bogor ditangkap polisi. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Logompn

Published

on

Pelaku pembunuhan driver ojol di bogor terancam hukuman mati
Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor Terancam Hukuman Mati. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Seorang pengemudi ojek online (driver ojol) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan di wilayah Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku berinisial RK dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat RK memesan layanan ojol dari Kota Bogor menuju Leuwiliang.

Setibanya di sekitar tujuan, RK meminta korban, RS, untuk mencari lokasi sepi yang minim aktivitas warga.

Setelah sampai di tempat yang dimaksud, RK melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang telah disiapkan.

“Di TKP, pelaku menodongkan pisau kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/5).

Saat korban melawan, pelaku menusuk bagian dada dan punggung korban.

Kondisi Korban dan Penangkapan Pelaku

Korban meninggal di lokasi akibat luka serius, satu luka di pipi kanan, tiga tusukan di dada, dan satu luka di punggung.

Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Leuwiliang langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, RK berhasil ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Cibungbulang.

Dari hasil kejahatan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Motor tersebut dijual di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Riwayat Kriminal dan Ancaman Hukuman

RK diketahui sebagai residivis yang pernah dipenjara pada 2022 karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang.

Dalam kasus pembunuhan ini, RK dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

Baca Juga:  Bos Mecimapro Ditahan usai Gelapkan Dana Konser TWICE

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kompol Rizka.

(DIM/NID/RAD)

 

Trending