Kriminal
Pemerintah Diminta Bertindak! Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Kian Meluas
Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyimpangan takaran MinyaKita. Distributor di Depok terlibat pengemasan ulang dengan volume tak sesuai label.
MPN Indonesia 21 Maret 2025 - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus kriminal penyunatan takaran produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Hingga Kamis siang (20/3), jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi sebelas orang.
Penanganan perkara dilakukan secara serentak oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus di tingkat Polda dan Polres di beberapa wilayah.
Penyidikan Meluas di Berbagai Daerah
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, dalam keterangannya di Kemang, Jakarta Selatan (20/3), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua belas laporan polisi terkait dugaan pelanggaran takaran MinyaKita.
Dari total laporan yang diterima, tujuh di antaranya masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidikan berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.
Kombes Pol Samsu Arifin menegaskan bahwa langkah hukum dan kriminal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin bahwa produk MinyaKita tetap sesuai dengan takaran standar yang tercantum di kemasan.
Fokus Polri pada Spekulan dan Praktik Pengemasan Ulang
Polri mencatat adanya tren penyimpangan terhadap produk MinyaKita akibat kenaikan harga yang signifikan.
Kombes Pol Samsu Arifin menyebut bahwa situasi ini dimanfaatkan oleh spekulan dan distributor untuk melakukan pengemasan ulang dengan volume minyak yang tidak sesuai.
“Kemarin mungkin rekan-rekan memantau dan mengikuti terus tren khususnya tentang terjadinya penyimpangan terhadap produk MinyaKita yang harganya cukup tinggi, kemudian terjadi berbagai tindakan yang dilakukan oleh para spekulan maupun distributor dengan mengemas ulang sehingga ukuran tidak sesuai dengan apa yang tercantum di kemasan,” ungkap Samsu Arifin kepada MPN Indonesia di Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3).
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di seluruh wilayah terkait.
Sebelas tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan kriminal di berbagai kepolisian daerah, mencakup Bareskrim, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.
Kasus MinyaKita di Depok: Distributor Ditetapkan sebagai Tersangka
Salah satu kasus kriminal yang menonjol terjadi di Depok, Jawa Barat. Polri menetapkan PT Artha Eka Global Asia sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perusahaan yang berlokasi di Cilodong tersebut diketahui membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Namun dalam praktiknya, minyak yang dikemas ulang dalam kemasan MinyaKita berukuran 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820 hingga 920 mililiter.
Pemilik PT Artha Eka Global Asia yang berinisial AWI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menjerat AWI dengan pasal berlapis sebagai bagian dari penegakan hukum dan kriminal terkait pelanggaran distribusi produk konsumen.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
