Kriminal
Pencuri Petshop di Serpong Ternyata Sering Beraksi di Daerah Lain
Aksi pencurian yang terjadi di petshop di Serpong terungkap bukan sebagai satu-satunya tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Banten, MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Aksi pencurian yang terjadi di sebuah petshop di Jalan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/8) sekitar pukul 03.00 WIB, terungkap bukan sebagai satu-satunya tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam kasus serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Pondok Aren, Serua Ciputat, dan Ciledug.
Ciri Pelaku Sama
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menyatakan bahwa kejadian pembobolan petshop tersebut memiliki kesamaan dengan beberapa insiden pencurian lainnya di wilayah sekitar.
Ia menyampaikan bahwa pelaku terlihat dalam rekaman dan kesaksian memiliki ciri yang mirip dengan pelaku di beberapa lokasi lain.
“Jadi ternyata kejadian itu memang bukan hanya di situ. Ada di Pondok Aren, Serua Ciputat, dan ada juga yang di Ciledug,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8).
Keterangan dari saksi mata yang diperiksa di lokasi kejadian juga memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan residivis atau spesialis pencurian toko.
Menurut Suhardono, kesaksian dari lokasi kejadian di Leguti menunjukkan adanya kemiripan dengan kejadian serupa di Ciledug dan beberapa wilayah lainnya.
Pencurian di Serpong
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pencurian di petshop Serpong dilakukan oleh dua orang pelaku yang datang menggunakan mobil MPV berwarna hitam. Mereka masuk ke dalam toko dengan membobol pintu utama.
Pemilik petshop, Tesya Novitasari, mengungkapkan bahwa aksi tersebut sempat dipergoki oleh pemilik ruko, namun pelaku langsung melarikan diri.
“Pada saat itu yang punya ruko datang dan dia langsung tancap gas. Ada dua orang menggunakan mobil,” kata Tesya.
Meskipun sempat ketahuan, kedua pelaku tetap berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan dan uang tunai.
Total yang dicuri antara lain 20 karung makanan hewan dari berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
