Connect with us

Berita

Pengedaran Narkoba di Bogor, 23 Kurir dan Pengedar Diringkus, Sabu hingga Obat Keras Diamankan

Satnarkoba Polres Bogor Kota berhasil menangkap 23 kurir dan pengedar narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 17 September hingga 22 Oktober 2024.

Adinda

Published

on

Pengedaran Narkoba di Bogor, 23 Kurir dan Pengedar Diringkus, Sabu hingga Obat Keras Diamankan
Pengedaran Narkoba di Bogor, 23 Kurir dan Pengedar Diringkus, Sabu hingga Obat Keras Diamankan. Gambar : Dok. Sol/detikcom

MPN Indonesia 29 Oktober 2024 - Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap 23 kurir dan pengedar narkoba dalam operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir.

Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dari para tersangka, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu.

Operasi yang digelar sejak 17 September hingga 22 Oktober ini menambah daftar panjang kasus hukum dan kriminal terkait pengedaran narkotika di wilayah Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada (29/10), menyatakan bahwa operasi dilakukan untuk mengatasi pengedaran narkotika yang semakin meningkat.

“Dalam kurun waktu 17 September sampai 22 Oktober, kami mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus, mulai dari kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu,” ungkap Bismo.

Rincian Tersangka dan Kasus Narkotika

Dari 23 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya terkait kasus sabu, termasuk dua tersangka residivis dalam kasus narkotika.

Selain itu, terdapat 10 orang yang terlibat dalam kasus tembakau sintetis, satu tersangka terkait kepemilikan ganja, dan satu tersangka lainnya diduga mengedarkan obat keras tertentu.

“Dari total 23 orang, 11 tersangka terkait penyalahgunaan sabu, di mana dua di antaranya adalah residivis, yaitu tersangka RH (37) dan IM (34),” ujar Bismo.

Tersangka RH sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Depok pada 2018 dengan hukuman penjara empat tahun dua bulan dan bebas pada 2022.

IM divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2017 atas kepemilikan ganja dan dibebaskan pada 2021.

Barang Bukti Narkotika yang Disita

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, merinci barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, serta 1.061 butir obat keras tertentu.

Baca Juga:  560 Warga Binaan di Lapas Bogor Dapat Remisi HUT RI ke-80

“Barang bukti yang kita amankan meliputi sabu sebanyak 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 1.061 butir,” jelas Eka.

Ia menambahkan bahwa semua tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Saat ini, kami masih menyelidiki bandar atau pemasok utama barang-barang tersebut,” tambahnya.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka Kasus Narkotika

Para tersangka akan menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksi akan bervariasi sesuai jenis narkotika yang dimiliki dan peran dalam jaringan pengedaran.

Tersangka kasus ganja terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, sedangkan tersangka sabu dan tembakau sintetis menghadapi ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Untuk tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu, ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk tersangka pengedar ganja, ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara, sementara pelaku sabu dan tembakau sintetis menghadapi hukuman 5 hingga 20 tahun. Pelaku obat keras tertentu diancam maksimal lima tahun penjara,” jelas Eka.

Kasus penangkapan 23 kurir dan pengedar narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor Kota dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.

Maraknya pengedaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Bogor menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya terhadap peningkatan kasus kriminal.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending