Connect with us

Berita

Petani di Ende Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Seorang petani di Ende, NTT, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun. Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Actress 1299250

Published

on

Petani di Ende Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Petani di Ende Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. Gambar : Dokumen Polres Ende

MPN Indonesia 17 November 2024 - Seorang petani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial MJA (40), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban, berinisial Z (16), diketahui merupakan kerabat dekat pelaku.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Ende, sesuai dengan laporan bernomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT yang diajukan pada Sabtu (28/9).

Kronologi Kejadian

Kasus kejahatan seksual ini terjadi pada Sabtu (28/9) di sebuah desa di Kecamatan Pulau Ende.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, pelaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari berbelanja menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, pelaku bertemu korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan.

Korban, yang mengenal pelaku sebagai kerabat, menerima ajakan tersebut.

Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah lokasi yang sudah direncanakan sebelumnya.

Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.

Kasus kriminal ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak berwajib.

Selain korban, penyidik telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni AH, AA, dan YM.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Hasil penyelidikan menetapkan MJA sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Tim Pemburu Begal Polda Metro Tembak Dua Pelaku Begal

Trending