Connect with us

Kriminal

Polisi Tangkap Rentenir di Tigaraksa yang Diduga Cabuli 12 Anak Laki-Laki

Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH yang berprofesi sebagai rentenir atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki.

Logompn

Published

on

Polisi Tangkap Rentenir di Tigaraksa yang Diduga Cabuli 12 Anak Laki Laki
Polisi Tangkap Rentenir di Tigaraksa yang Diduga Cabuli 12 Anak Laki-Laki. Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 10 Mei 2026 - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH yang berprofesi sebagai rentenir atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus hukum dan kriminal ini terungkap setelah salah satu korban yang mengalami pelecehan pada 16 April 2026 melaporkan kejadian tersebut melalui keluarga pada 30 April lalu.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan jumlah korban mencapai 12 anak laki-laki dengan klasifikasi berbeda.

“Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada kepada wartawan, Kamis (7/5).

“Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil Temuan Polisi

Penyidikan mengungkap bahwa tindakan yang diduga dilakukan RH telah berlangsung sejak 2021.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir diduga memanfaatkan status ekonomi dan relasi kuasa untuk menjerat korban.

Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Selain itu, tersangka kerap meminta bantuan mengangkat barang di rumahnya sebagai pintu masuk untuk melakukan pencabulan.

Di dalam rumah tersebut, korban mendapatkan intimidasi dan ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor,” ujar Indra.

Ancaman Penjara

Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polri Tangkap Buron 'The Doctor', Bandar Internasional yang Suplai 2 Jaringan Narkoba di RI

(AKM/NID/RAD)

 

Trending