Connect with us

Kriminal

Pungli di SDN Ciater 02 Terungkap, Sekolah Diminta Kembalikan Uang Wali Murid

Dinas Pendidikan Tangerang Selatan memastikan tidak ada pungutan liar di SDN Ciater 02 dan meminta pengembalian uang yang telah ditarik dari wali murid.

Logompn

Published

on

Pungli di sdn ciater 02 terungkap, sekolah diminta kembalikan uang wali murid
Pungli di SDN Ciater 02 Terungkap, Sekolah Diminta Kembalikan Uang Wali Murid. Gambar: MPN Indonesia/Bunga

MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 02, Kecamatan Serpong.

Kepala Dinas Pendidikan, Deden Deni, menegaskan bahwa pungutan tidak sesuai regulasi akan dikenakan sanksi.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Senin (10/3), dengan melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, koordinator kelas (Korlas), dan para guru.

Dalam kesempatan tersebut, Deden meminta seluruh pungutan yang telah dikumpulkan dari wali murid segera dikembalikan.

Sekolah Diminta Mengembalikan Uang yang Sudah Ditarik

Deden Deni menyampaikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan, sumbangan, maupun tunjangan hari raya (THR) dari wali murid.

Ia menegaskan bahwa semua kebutuhan sekolah harus diajukan ke Dinas Pendidikan, tanpa penggalangan dana dari sekolah atau wali murid.

“Saya menegaskan untuk tidak ada lagi pungutan, sumbangan, maupun THR. Jadi, semua kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah dapat diajukan ke Dinas Pendidikan. Tidak ada lagi inisiatif biaya dari wali murid,” ujar Deden kepada MPN Indonesia pada Senin (10/3).

Regulasi Tentang Sumbangan Sekolah

Deden Deni menjelaskan bahwa sumbangan di sekolah memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, setiap sumbangan harus memiliki perencanaan yang jelas dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terjadi lagi di sekolah lain.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan akan dikumpulkan untuk mendapatkan arahan terkait aturan pungutan dan sumbangan di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Polisi Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada soal Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Terkait dugaan pungli di SDN Ciater 02, Deden menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(BNG/NID/RAD)

Trending