Connect with us

Kriminal

Sah! Eks Kapolres Ngada Resmi Ditahan Soal Kasus Pelecehan Anak

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada, FWLS, sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Logompn

Published

on

Sah! eks kapolres ngada resmi ditahan soal kasus pelecehan anak
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila anak. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Divisi Humas Polri di Mabes Polri pada Kamis (13/3). Proses hukum terhadap FWLS berjalan paralel melalui jalur kode etik dan tindak pidana.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan kriminal yang dilakukan oleh personilnya, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, terutama perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan pada Kamis (13/3).

Dari hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebarluasan konten pornografi anak.

Sidang Kode Etik dan Ancaman Pemberhentian

FWLS telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” jelas Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri.

Baca Juga:  Ngaku Dirasuki Jin, Pria di Lampung Lecehkan dan Aniaya Wanita saat Salat di Masjid

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi proses hukum pidana. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa FWLS tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” ungkap Brigjen Himawan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

FWLS dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L. Ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” kata Ida Utari.

Perlindungan dan Pendampingan Korban

Karena mayoritas korban dalam kasus kriminal ini adalah anak-anak, sejumlah lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut serta dalam pendampingan korban. 

Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menegaskan pentingnya perlindungan psikososial bagi para korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” jelas Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menambahkan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Surabaya Tega Hamili Anaknya Usia 12 Tahun, Korban Dikira Guling

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ungkapnya.

Proses Hukum Berlanjut dengan Pendekatan Ilmiah

Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap personil yang terlibat dalam tindak pidana. 

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

 (AKM/NID/RAD)

Trending