Connect with us

Berita

Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Perkosa Anak Usia 8 Tahun di Sekolahnya

Seorang ayah kandung di Sukabumi tega memperkosa anaknya di lingkungan tempat korban bersekolah dan pelaku bekerja.

Actress 1299250

Published

on

Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Perkosa Anak Usia 8 Tahun di Sekolahnya
Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Perkosa Anak Usia 8 Tahun di Sekolahnya. Gambar: Dok. iNEWS/Budi Setiawan

MPN Indonesia 14 Januari 2025 - Seorang ayah berinisial TA, yang bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah sekolah di Gunung Putuh, Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Aksi pelaku dilakukan di sekolah korban yang juga tempatnya bekerja.

Modus Pelaku

Berdasarkan keterangan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya mencakup ancaman dan pemberian iming-iming kepada korban.

“Modus pelaku dengan mengiming-imingi anaknya sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin (13/1).

Pada awalnya, pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Namun, dalam aksi-aksi selanjutnya, ia memberikan uang dan menjanjikan hadiah berupa telepon genggam agar korban tidak melawan.

“Pelaku ini mengaku melakukan pemerkosaan karena merasa tidak puas dengan istrinya. Dalam pengakuannya, rasa kesal terhadap istrinya menjadi salah satu pemicu tindakan bejat tersebut,” ujar AKBP Rita pada Senin (13/1).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi di sekolah tempat pelaku bekerja sebagai penjaga.

Ia memanfaatkan situasi saat kelas sedang kosong atau di kantin sekolah ketika istri yang juga pemilik kantin tersebut sudah pulang ke rumah.

Dengan memanfaatkan keleluasaan akses di lingkungan sekolah, TA berhasil melancarkan aksinya beberapa kali tanpa diketahui pihak lain.

Korban, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban kemudian segera melapor ke pihak kepolisian, yang langsung mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku.

Penanganan Hukum

Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Suap Sertifikasi K3: Saya Akui Saya Salah

Penahanan ini dilakukan guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Trending