Connect with us

Kriminal

Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Sumatra Barat Dituntut Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia penjual gorengan dijatuhi hukuman mati oleh JPU Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Logompn

Published

on

Tersangka pembunuhan nia penjual gorengan di sumatra barat dituntut hukuman mati
Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Sumatra Barat Dituntut Hukuman Mati | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@warga.sumbar

MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Indra Septriaman alias In Dragon, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Kasus pembunuhan Nia sempat menghebohkan masyarakat Sumatra Barat pada awal September 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kedalaman kurang dari satu meter.

Proses penyelidikan yang intensif pun dilakukan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.

Berdasarkan laporan, In Dragon sempat melarikan diri selama 11 hari setelah kejadian. Ia berhasil ditangkap oleh polisi dan warga yang menemukannya bersembunyi di atas loteng sebuah rumah kosong.

Beberapa bulan usai penangkapan, akhirnya tersangka dijatuhi hukuman yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota majelis Syofianita dan Sherly Risanty, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” ujar Bagus dalam sidang, Selasa (8/7).

Sidang perkara ini telah berlangsung sejak 15 April dan kini memasuki tahap tuntutan. Penerapan pasal yang diajukan terhadap terdakwa adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Jaksa menyebut tuntutan yang diajukan bersifat akumulatif sebagai bentuk penghukuman maksimal atas rangkaian tindakan kriminal terdakwa.

Baca Juga:  Hadiri Sidang di PN Jakpus, Ammar Zoni Langsung Peluk Dokter Kamelia

“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana,” tambah Bagus.

Sederet Kasus Kriminal yang Menjerat In Dragon

Tersangka diketahui memiliki catatan panjang dalam kasus hukum dan kriminal lainnya. Selain pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan tersebut, terdakwa sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, antara lain:

  • Pencurian
  • Perbuatan asusila
  • Kasus narkotika

Jaksa menilai bahwa latar belakang kriminal terdakwa turut memperkuat dasar pemberian tuntutan hukuman mati dalam kasus ini.

Untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa pekan berikutnya.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga12 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita31 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita38 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending