Connect with us

Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat oplos LPG subsidi di enam lokasi dengan keuntungan Rp2,7 miliar. Pelaku memindahkan gas 3 kg ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali.

Logompn

Published

on

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 17 April 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan sindikat di enam lokasi berbeda pada Kamis (16/4).

Praktik penipuan dalam distribusi elpiji bersubsidi ini dilakukan dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali.

Dari hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh sindikat tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan mekanisme pengoplosan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,” kata Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peralatan khusus untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Di lokasi, polisi mendapati alat suntik khusus dan ratusan tabung gas subsidi maupun nonsubsidi yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan elpiji sebelum didistribusikan kembali ke pasaran dengan harga nonsubsidi.

Sebaran Lokasi dan Nilai Keuntungan

Enam lokasi pengoplosan yang diungkap Polda Metro Jaya tersebar di empat wilayah, yakni dua lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jakarta Barat, satu lokasi di Kota Bekasi, serta dua lokasi di Kabupaten Tangerang.

Setiap lokasi memiliki perkiraan omzet berbeda berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

Di Jakarta Timur, lokasi pertama tercatat memiliki omzet sekitar Rp50,8 juta, sementara lokasi kedua mencapai Rp1,3 miliar.

Di Jakarta Barat, satu lokasi yang terungkap menghasilkan sekitar Rp793 juta. Di Kota Bekasi, omzet yang diperoleh diperkirakan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun di Kabupaten Tangerang, dua lokasi yang diungkap masing-masing memiliki perkiraan omzet Rp495 juta dan Rp9 juta.

Secara keseluruhan, total keuntungan dari praktik pengoplosan elpiji di enam lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah),” ujarnya.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya menetapkan sedikitnya 11 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi pengoplosan.

Tiga orang berperan sebagai pemilik lokasi sekaligus “dokter” atau pelaku penyuntikan gas, satu orang sebagai pemilik, empat orang sebagai operator, dua orang sebagai sopir, dan satu orang sebagai kernet.

Penetapan peran tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan yang menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengoplosan hingga distribusi elpiji nonsubsidi hasil penipuan tersebut.

Aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi 954 unit tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 272 unit tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, serta 3 unit tabung gas 55 kilogram nonsubsidi.

Selain tabung gas, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.

Peralatan yang diamankan terdiri dari 85 alat suntik gas, tujuh kantong segel 12 kilogram, serta satu bungkus karet seal tabung gas yang digunakan dalam proses pengoplosan elpiji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga12 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita31 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita38 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending