Berita
Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh Dimusnahkan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, setelah menemukan 26 titik kebun hasil pengembangan kasus Deli Serdang.
Aceh, MPN Indonesia 19 November 2025 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada Selasa (18/11).
Pemusnahan dilakukan setelah polisi menemukan 26 titik ladang ganja di tiga kecamatan wilayah tersebut, yang terungkap melalui pengembangan kasus narkotika dari Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dan melibatkan sejumlah instansi seperti TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta petugas dari Taman Nasional Gunung Leuser.
Proses dimulai dengan pemangkasan pohon ganja pada pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembakaran pukul 17.00 WIB.
Ladang Ditemukan di Tiga Kecamatan
Ladang ganja ditemukan tersebar di 26 titik yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.
Lokasi ini diketahui setelah penangkapan dua tersangka pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatra Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang disita berupa 47 bal ganja seberat 47 kilogram, disimpan di dalam kamar tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang kini berstatus DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kronologi Penemuan dan Pemusnahan
Setelah interogasi pada Kamis (13/11), tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengembangan.
Koordinasi dilakukan dengan Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser.
Pada Jumat (14/11), pukul 15.00 WIB, ladang ganja berhasil ditemukan dan kemudian dilacak selama dua hari hingga teridentifikasi 26 titik dengan luas total 51,75 hektare dari potensi luas 57,75 hektare.
Proses pemangkasan dan pembakaran ganja dilakukan terhadap pohon ganja yang masih hidup dan ganja yang sudah panen dan kering
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lokasi dengan pengawasan bersama seluruh unsur terkait.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
