Berita
Pabrik Penggilingan Padi di Serang Pakai Beras Sisa Hajatan untuk Dioplos
Polres Serang bersama Satgas Pangan Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras.
Banten, MPN Indonesia 9 September 2025 - Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Penggerebekan dilakukan beberapa lalu setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan curang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengungkap bahwa praktik culas tersebut dilakukan tersangka berinisial SU (46) dengan membeli beras sisa hajatan seharga Rp10 ribu per kilogram untuk dioplos.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/9).
Raup Keuntungan Hampir Rp100 Ribu per Karung
Sebelumnya, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko juga telah mengungkap praktik ini dilakukan dengan mencampurkan beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.
“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin,” ujar AKBP Condro didampingi AKP Andi, Minggu (7/9).
Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas ke dalam karung bermerek terkenal tanpa izin dari pemilik merek dagang.
Beras oplosan kemudian dijual oleh tersangka SU di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Harga yang ditawarkan mencapai Rp200 ribu per karung berukuran 25 kilogram. Dari setiap karung, SU diduga meraup keuntungan sekitar Rp98.200.
Sejumlah Barang Bukti Ditemukan di Lokasi
Menurut AKBP Condro, bisnis culas yang dilakukan SU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dalam operasi penggerebekan kasus kriminal ini kemudian petugas mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram yang dikemas dalam karung bermerek terkenal.
- 10 ton beras tidak layak konsumsi yang disimpan di gudang.
- Ratusan karung kosong dengan merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang.
- Satu unit kendaraan Suzuki Futura pikap.
- Satu mesin heller yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Seluruh barang bukti dalam tindak pidana perdagangan curang yang masuk dalam kategori hukum dan kriminal ini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Condro pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktik mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami terima pasti ditindaklanjuti,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
