Berita
Paman di Tangerang Cabuli Keponakan Laki-Laki, Jual Foto Alat Vital Korban
Seorang pria di Tangerang ditangkap karena mencabuli keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun.
MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena mencabuli keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun.
Aksi pencabulan ini tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga disertai dengan pengambilan dan penyebaran foto tidak senonoh korban.
HOC merupakan suami dari bibi korban dan selama ini mengurus anak tersebut karena kedua orang tuanya telah bercerai, sementara ibunya mengalami gangguan psikologis.
Terungkap pada 27 Mei 2025
Kasus kriminal ini pertama kali terungkap pada 27 Mei 2025 setelah National Center of Missing and Exploited Children (NCMEC) melaporkan adanya unggahan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa konten tersebut diunggah melalui akun Google Mail dengan nama “suryadharma89”, yang kemudian diketahui merupakan akun milik HOC.
Berdasarkan hasil pelacakan, kepolisian menemukan lokasi pelaku berada di sebuah rumah tinggal di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit 1 Unit II pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB saat HOC sedang berada di kawasan perkantoran Karawaci.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli keponakannya saat mereka sedang menonton televisi bersama.
“Setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus anak korban. Beberapa saat kemudian, foto tersebut diunggah ke akun Google Drive milik pelaku dengan nama suryadharma89.com,” jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).
Motif Pelaku
Mirisnya lagi, pelaku diketahui tidak hanya menyimpan, tetapi juga menjual foto-foto tersebut.
Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa motif tindakan tersebut berkaitan dengan dorongan pribadi yang dipengaruhi oleh trauma masa lalu.
Polisi memastikan bahwa konten yang ditemukan berupa materi pornografi anak dan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana dalam undang-undang yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Kejahatan ini terjadi di rumah tinggal pelaku di kawasan Karawaci Park, Tangerang.
Korban saat ini telah dikembalikan ke pihak keluarga, yaitu bibinya yang merupakan istri dari pelaku.
Sementara itu, HOC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
